Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[Jakarta Ramah Cukongnya] Pemprov DKI Turunkan Syarat Jaminan PT JM Jadi 1,5 Persen

Wednesday, March 5, 2014
JAKARTA, KOMPAS.com � Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meringankan salah satu klausul dalam persyaratan baru perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Jakarta Monorail (PT JM). Keringanan itu adalah klausul pemberian jaminan PT JM kepada Pemprov DKI dari total investasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan agar PT JM memberikan jaminan sebesar 5 persen dari total investasi kepada DKI. Namun, berdasarkan keputusan pada Rabu (5/2/2014) ini, PT JM hanya diharuskan memberikan jaminan sebesar 1,5 persen kepada DKI.

"Itu nilai maksimalnya. Kita enggak mau kalau mereka (PT JM) hanya memberikan jaminan 1 persen," kata Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi DKI Jakarta Sutanto Soehodho, di Balaikota Jakarta.

Awalnya, PT JM justru meminta jaminan senilai 0,5 hingga 1 persen dari total investasi. Total investasi pembangunan proyek monorel di dua jalur adalah 1,5 miliar dollar AS atau Rp 15 triliun. Apabila PT JM tidak menyanggupi permintaan DKI untuk menyelesaikan satu jalur selama tiga tahun, PT JM harus menyerahkan beberapa investasinya. Jika sesuai dengan klausul yang diusulkan DKI pada awal pertemuan sebanyak 5 persen, PT JM harus menyerahkan sebanyak 75 juta dollar AS atau Rp 750 miliar.

Sementara PT JM hanya akan mengikuti peraturan Bappenas dengan menyerahkan 1 persen investasinya, sebanyak 15 juta dollar AS atau Rp 150 miliar ke DKI. Apabila sesuai dengan usulan DKI terkini, yakni menyerahkan 1,5 persen dari investasi, PT JM harus menyerahkan sebanyak 22,5 juta dollar AS atau Rp 225 miliar.

Klausul jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki kemampuan finansial untuk membangun monorel atau tidak. Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM.

"Kita ingin angka yang masuk akal karena jaminan jalan tol saja 1 persen. Intinya, walaupun dibiayai swasta, kita enggak ingin ambil risiko mereka bangkrut," kata Sutanto.

Klausul lainnya adalah pemberian tenggat waktu Pemprov DKI kepada PT JM untuk menyelesaikan satu koridor, green line (jalur hijau) selama tiga tahun. Jika tidak selesai, seluruh bangunan yang sudah dibangun, termasuk tiang pancang, akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, jaminan PT JM akan menjadi milik DKI jika pembangunan monorel satu jalur tidak selesai dalam tiga tahun.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...adi.1.5.Persen


Keren lobi om Edward
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive