
Kelompok yang diduga memiliki anggota sebanyak 21 orang itu, enam diantaranya berhasil ditangkap yakni Teoh Chen Peng (24), Khor Chee Sean (26), Saw Hong Woo (27), Ooi Choo Aun (42), Lee Chee Kheng (31) dan Ong Lung Win (24).
Adapun modus operandi pembobolan kartu ATM itu dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu ATM milik nasabah melalui pemasangan skimmer di ATM yang sudah diintai serta memasangkan kamera pengintai untuk mengetahui nomor pin ATM nasabah.
Setelah ada nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut, kemudian pelaku kembali masuk ke dalam ATM untuk mengambil data-data serta nomor pin yang dirahasiakan oleh nasabah.
Setelah mendapatkan data-data kartu ATM milik orang lain, pelaku pun mulai beroperasi di beberapa ATM di lokasi lain untuk menguras tabungan nasabah pada 21-22 Februari 2014.
Setelah mendapatkan uang hasil curiannya dari sejumlah nasabah di beberapa ATM, pelaku kemudian menukar mata uang hasil curiannya ke mata uang asing.
"Jadi selain mencuri uang dan mencuri data nasabah, pelaku juga terkena pasal pencucian uang dari penukaran mata uang asing itu," ujarnya.
Karena itu pihak BCA melaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengetahui adanya penarikan ilegal dari beberapa ATM seperti Bandung, Medan, Jakarta dan Batam. Adapun total kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp1,2 miliar yang diambil dari 112 orang nasabah. "Petugas melakukan pelacakan oleh cyber crime dan petugas imigrasi," katanya.
Hingga akhirnya ditangkap enam orang WN Malaysia yang akan melintas menuju Singapura dan Johor Baru, Malaysia dari Batam Center pada 28 Februari 2014.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang dengan berbagai mata uang diantaranya 600 dolar Amerika Serikat, 63 dolar Singapura, Rp26.127.000, 600 bath Thailand. Dan totalnya mencapai Rp726.590.885,16.
Para tersangka dijerat tiga pasal sekaligus yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 48 jo pasal 32 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.[bay]
wah parah banget emang ni mayash*t ,, minta dsadap ama di hack kali yah ama indonesia




