
JAKARTA, � Komisi Yudisial mendesak para hakim dan hakim Agung mengembalikan pemberian hadiah berupa perangkat iPod Shuffle dalam pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh lantaran pemberian itu berbau gratifikasi.
�Karena harga iPod itu diatas Rp 500 ribu,� ungkapnya, Senin kemarin.
Imam mengingatkan, MA dan KY pernah meneken Surat Keputusan Bersama yang berisi larangan hakim agung untuk menerima hadiah dengan harga diatas Rp 500 ribu. Acuan angka itu lebih ketat daripada batas gratifikasi yang dipatok KPK yakni Rp 1 juta.
Aksi pemberian iPod Shuffle tersebut berlangsung pada Sabtu lalu saat Nurhadi menggelar kenduri pernikahan anaknya di Hotel Mulia, Senayan, Jakpus.
Dalam resepsi itu, tuan rumah membagikan 3.000 iPod berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus kardus coklat sebagai suvenir. Harga perangkat ini, di pasaran ditaksir sekitar Rp 700 ribu per unit.
Sementara itu, menanggapi berita gratifikasi iPod ini, Sekretaris MA Nurhadi belum memberikan respon atau keterangan apapun alias bungkam. (am/kt/kc)
Sumber


