JUDUL :
"Apakah Rp 480 Ribu per iPod Termasuk Pajak? Ini Kata Hakim Agung Gayus"
Jakarta - Menantu Sekretaris Mahkamah Agung (MA) mengimpor 2.500 iPod langsung dari Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,5 miliar untuk suvenir pernikahan. Harga iPod itu dibeli Rp 480 ribu per unit. Apakah sudah termasuk pajak?
"Kami melihat berdasarkan apa yang tertera diinvoice asli dan dikopiannya menunjukkan fakta-fakta. Mengenai pajak bukan kami, kami tidak memiliki kewenangan," kata ketua Ikahi cabang MA, Gayus Lumbuun dalam jumpa pers di MA, Rabu (18/3/2014).
"Apakah Rp 480 Ribu per iPod Termasuk Pajak? Ini Kata Hakim Agung Gayus"
Jakarta - Menantu Sekretaris Mahkamah Agung (MA) mengimpor 2.500 iPod langsung dari Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,5 miliar untuk suvenir pernikahan. Harga iPod itu dibeli Rp 480 ribu per unit. Apakah sudah termasuk pajak?
"Kami melihat berdasarkan apa yang tertera diinvoice asli dan dikopiannya menunjukkan fakta-fakta. Mengenai pajak bukan kami, kami tidak memiliki kewenangan," kata ketua Ikahi cabang MA, Gayus Lumbuun dalam jumpa pers di MA, Rabu (18/3/2014).
Menantu Nurhadi membeli iPod itu pada Juli 2013 lalu. Menurut website resmi store.apple.com, iPod Shuffle dijual di Amerika Serikat dengan harga USD 49. Sedangkan di Indonesia, Apple menjual dengan harga Rp 699 ribu.
Dalam jumpa pers itu Gayus didampingi hakim agung Salman Luthan, hakim agung Dr Dudu Duswara dan hakim agung Andi Samsan Nganro. Dalam kesempatan itu Gayus menjelaskan jika Nurhadi tidak langsung menjelaskan di jumpa pers karena kewajiban mengembalikan iPod ada di pihak penerima.
"Persoalan bukan dari pemberi yang menklarifikasi, tapi penerima. Karena penerima yang beresiko melakukan gratifikasi. Apalagi kami sebagai Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Intinya kami pihak penerima yeng bertanggung jawab secara hukum," papar Gayus.
Sumber : detik.com


