
Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan Dekrit Pemilu 2014. Gerakan ini terdiri dari puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ingin memberikan mandat kepada KPU agar menyerahkan dekrit tersebut kepada seluruh partai peserta pemilu.
Menurut salah satu koordinator Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia, Chalid Muhammad, dekrit tersebut dikeluarkan dari suatu keprihatinan mereka terhadap berlangsungnya kampanye pemilu. Sejumlah partai politik, calon anggota legislatif serta calon presiden dan calon wakil presiden hanya menempatkan sirkulasi politik pada elite saja.
"Selama ini, partai-partai politik, calon-calon presiden hanya mengambil kulit luar dari problematika bangsa ini. Jauh dari cita-cita bangsa," ujar Chalid di Ruang Rapat II Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).
Berangkat dari alasan tersebut, maka sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan kaum profesional memberikan mandat kepada KPU untuk menyerahkan dekrit rakyat kepada sejumlah partai peserta pemilu. Dengan demikian, pelaksanaan pemilu kali ini akan semakin bermakna di mana seluru calon wajib mengikuti garis-garis besar yang tercantum dalam dektrit itu.
"Kami datang ke KPU, kami ingin KPU menyampaikan dekrit yang kami bacakan ini kepada partai-partai politik, calon-calon presiden agar pemilu semakin bermakna," tutup Chalid Muhammad.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB ini, seluruh LSM, aktivis, akademisi hingga kaum profesional membacakan dekrit tersebut di hadapan Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansah.
Berikut isi dekrit tersebut:
Pertama, menjalankan sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan amanat konstitus pasal 23, 27, 28, 31, 33, dan 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kedua, melakukan revisi ratusan produk undang-undang yang telah menjadi penyebab hilangnya kedaulatan bangsa.
Ketiga, melakukan revisi dan/atau pembatalan atas perjanjian-perjanjian internasional yang merugikan dan tidak menghormati kedaulatan bangsa, serta menyegerakan pemulihan kedaulatan bangsa atas pengelolaaan dan pemanfaatan kekayaan alam termasuk kedaulatan atas energi.
Keempat, menjalankan undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 dalam rangka melaksanakan pembaruan agraria serta menegakkan kedaulatan pangan.
Kelima, menghapuskan sisrem kerja kontrak dan outsourching serta meningkatkan perlindungan kesejahteraan buruh.
Keenam, menjamin dan melindungi hak-hak nelayan tradisonal Indonesia dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan kedaulatan Indonesia, serta melindungi kekayaan laut Indonesia dari penjarahan.
Ketujuh, memulihkan kehidupan sosial dan lingkungan hidup yang semakin hancur karena kesalahan arah pembangunan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kedelapan, menghentikan pembuatan utang-utang baru yang tidak bermanfaat dan berani menghapus utang luar negeri yang tidak sah.
Kesembilan, menjamin terselenggaranya pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas, serta memastikan terselenggaranya sistem jaminan sosial yang berkeadilan oleh negara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesepuluh, menegakkan hukum yang mencerminkan keadilan sosial dan nilai kemanusiaan serta mengadili pelaku kejahatan hak asasi manusia serta memberantas praktik korupsi di semua lini, khususnya di lingkungan birokrasi, kejaksaan, kepolisian, serta segera menuntaskan kasus Bank Century dan menghukum koruptor seberat-beratnya.
Sumber


