
"MKH menjatuhkan hukuman disiplin pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim terlapor (Puji)," ujar Ketua MKH Timur Manurung dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Majelis memutuskan tetap memberi hak pensiun bagi Puji karena perempuan tersebut masih memiliki tanggunan tiga orang anak yang masih kecil. Lagi pula, Puji sudah bercerai dengan suaminya. "Terlapor Puji menyatakan semuanya adalah kesalahannya dan kebohongan-kebohongan. Hakim terlapor mohon karena punya anak tiga yang masih kecil-kecil, jangan sampai diberhentikan dan mohon ampun sebagai manusia biasa ia khilaf," kata Timur.
Puji membenarkan adanya kiriman pesan singkat (SMS) "nakal" darinya kepada Jumanto pada September 2009. Menurutnya, SMS itu hanya gurauan. Puji pun sudah menyatakan permohonan maafnya pada istri Jumanto. "Hanya iseng belaka dan tidak mengetahui akan berakibat seperti ini," kata Timur membacakan pembelaan Puji. Karena SMS itu, Puji sempat ditegur Ketua PTUN Medan saat itu.
Perihal SMS kasar Puji kepada anak Jumanto, Puji mengaku sedang khilaf saat mengirimkannya. "Dalam hal ini hakim terlapor memohon maaf dan mengaku salah," kata Timur.
MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarufuddin, Hakim Agung Irfan Fachrudin. Adapun dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Tauqqurahman Syahuri dan Ibrahim.(*)
sumber : http://jateng.tribunnews.com/2014/03...akim-selingkuh




