Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Digugat Churchill Rp 10,5 T, Bupati Kutim Pede Bakal Menang

Tuesday, March 4, 2014
Jakarta -Churchill Mining Plc menggugat Indonesia US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 10,5 triliun), namun Indonesia meyakini akan memenangkan gugatan tersebut. Karena itu tidak uang ganti rugi yang disiapkan.

"Siapa yang bayar ganti rugi kalau kalah? tidak, saya tidak sedikitpun berpikir Indonesia kalah, kita yakin menang. Makanya tidak ada disiapkan uang untuk membayar ganti rugi," ucap Bupati Isran Noor ditemui di Kantor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di International Finance Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Isran percaya, Centre for Settlement of Invesment Dispute (ICSID) yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) merupakan lembaga yang kredibel dan menjunjung kebenaran.

"Saya percaya ICSID adalah lembaga kredibel yang menjunjung kebenaran, karena apa yang saya lakukan itu benar (pencabutan izin usaha pertambangan) maka saya yakin ICSID akan memenangkan Indonesia, jangan sedikitpun kita berpikir kalau kita kalah, tidak ada kalau-kalau," tegasnya.

Isran menegaskan, pencabutan izin anak perusahaan Churchill yakni PT Ridlatama Grup adalah benar, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

"Mereka bisa dapat Kuasa Pertambangan dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan itu dengan cara melanggar hukum, mereka memalsukan dokumen, mereka palsukan tandatangan bupati, sehingga mereka diberikan izin, padahal di atas lahan yang mereka gali sudah dimiliki oleh perusahaan lain yang sudah dari dulu menambang," tutupnya.

Sumber:http://finance.detik.com/read/2014/03/04/132624/2514772/1034/digugat-churchill-rp-105-t-bupati-kutim-pede-bakal-menang
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive