Berdasarkan data KPU, terjadi peningkatan kesalahan pemberian suara yang cukup signifikan ketika sistem contreng diterapkan. Jika pada Pemilu 2004 yang menggunakan sistem coblos, jumlah suara tidak sah hanya 10.957.925 suara. Sedangkan pada Pemilu 2009 yang menggunakan sistem contreng dan coblos, angka kesalahannya meningkat 59,60 persen menjadi 17.488.581 suara.
Bagi pemilih, tentu akan sangat merugikan jika suara yang telah diberikan ternyata tidak masuk dalam hitungan. Aspirasi pun menjadi terganjal karena persoalan teknis dan prosedural. Lalu, bagaimanakah tata cara mencoblos yang benar agar suara yang telah diberikan tetap dinyatakan sah?
Merujuk Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dijelaskan, sebelum memberikan suara, setiap pemilih harus memastikan terlebih dahulu keaslian surat suara. Caranya, melihat apakah surat suara sudah ditandatangani Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) atau tidak.
Selain itu, pastikan juga surat suara yang diterima tidak cacat, seperti sobek ataupun sudah terdapat lubang di dalamnya. Jika melihat kejanggalan, jangan ragu untuk meminta kertas pengganti kepada petugas TPS.
Agar suara yang diberikan dapat dinyatakan sah, terdapat beberapa kriteria yang telah ditetapkan KPU. Pertama, jika tanda coblos berada pada kolom ataupun menyentuh garis kolom partai politik, maka suara dinyatakan sah dan dihitung untuk partai yang bersangkutan.
Sedangkan jika tanda coblos berada pada kolom atau menyentuh garis kolom nama calon Anggota DPR/DPRD, suara sah untuk calon tersebut. Hal yang sama terjadi, jika ada dua tanda coblos. Yakni, pada kolom calon Anggota DPR/DPRD dan partai politik yang menaunginya. Suara akan dihitung untuk sang calon.
Menariknya, apabila Anda mencoblos dua calon dalam satu partai yang sama, maka suara tetap dianggap sah. Namun, suara tersebut akan diperhitungkan untuk partai yang bersangkutan, bukan untuk salah satu atau kedua calon yang sudah Anda pilih.
Begitu juga jika terdapat calon yang sudah meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat tetapi masih berada pada kolom kertas suara. Maka, Anda masih bisa mencoblosnya dengan catatan, suara akan masuk dan diperhitungkan bagi partai politik.
Jika Anda mencoblos di luar kriteria tersebut, maka suara akan dianggap tidak sah dan gugur. Misal, Anda mencoblos di luar kolom yang disediakan atau Anda mencoblos dua partai yang berbeda. Begitu juga jika Anda memilih dua calon yang berbeda dari dua partai yang berbeda.
-SUMBER-


