
Busyro menganggap kalimat itu bermaksud melenyapkan peran sejumlah lembaga yang selama ini berperan penting mendorong reformasi penegakan hukum di Indonesia. Lembaga-lembaga itu seperti KPK, Pengadilan Tipikor, Mahkamah Konstitusi (MK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komnas HAM, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Draf akademik dan RUU harus didekonstruksi dan dibaca ulang, bukan lagi direvisi," kata Busyro.
Dia mengatakan pemerintah memang sudah memberikan sinyal mengakomodasi permintaan KPK dan kritikan publik untuk menunda proses pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Sinyalemen itu muncul dalam pertemuan antara KPK dan pemerintah saat membahas problem dalam draf RUU KUHP dan KUHAP. "Kami menunggu bentuk konkret dari sinyal itu," kata Busyro.
Busyro menjelaskan, KPK sudah tegas meminta pembahasan dua draf RUU itu ditunda untuk sementara. Alasannya logis, mengingat 90 persen anggota Dewan inkumben mencalonkan diri lagi pada pemilu legislatif, yang digelar pada 9 April 2014, sehingga tidak mungkin memberikan hasil pembahasan maksimal. "Usaha melanjutkan pembahasan dua RUU itu saat ini absurd," katanya.
Dia menambahkan, KPK juga menyarankan pembahasan dua draf RUU itu menjadi pekerjaan pemerintahan baru pasca-pemilu. Kenekatan pemerintahan sekarang membahas dua RUU ini hanya akan semakin memperburuk citra institusi kepresidenan dalam pemerintahan SBY. "Kami ingin pemerintahan ini khusnul khotimah," katanya.
Dia menyarankan pemerintahan baru pasca-pemilu mengambil jalan yang berbeda dengan rezim lama dalam merevisi KUHP dan KUHAP. Busyro mengatakan pemerintah nanti perlu mengajak banyak elemen gerakan masyarakat sipil dalam pembahasan dua draf itu. "Supaya cermat, mampu menjawab semua permasalahan," katanya.
Setelah menggali banyak masukan, Busyro menilai draf RUU KUHP dan KUHAP baru layak diserahkan kembali ke DPR yang baru. "Kalau begini, baru fair," kata Busyro.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim berpendapat pilihan satu-satunya yang tepat bagi pemerintahan SBY ialah menunda pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Pembahasan ulang isi dua draf RUU itu menjadi tugas penting bagi pemerintahan baru nanti karena banyak persoalan problematis. "Lembaga seperti PPATK malah mau dilumpuhkan, padahal di banyak negara lain, perannya ada yang dimasukkan dalam konstitusi," kata Hifdzil.
Sumber


