JAKARTA, � Upaya Kejaksaan Agung yang menutup kasus delapan tersangka dugaan penggelapan pajak 14 perusahaan Asian Agri Group memicu pro dan kontra. Apa pasal?Dalih penyidik Kejaksaan Agung, mereka tak bisa dituntut ke pengadilankarena Mahkamah Agung (MA) sudah memvonis mantan Manajer Asian Agri GroupSuwir Laut bersalah.
�Tersangka lainnya sudah terabsorpsi (terwakili) oleh Suwir Laut,� jelasJampidum Kejagung Basuni Masyarief, Kamis (13/3) kemarin.
Penyidik, lanjutnya, sudah menganggap vonis terhadap Suwir mewakilipara tersangka lain. Dan secara administrasi, denda sudah dikenakan pada perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.
�Tersangka lainnya sudah terabsorpsi (terwakili) oleh Suwir Laut,� jelasJampidum Kejagung Basuni Masyarief, Kamis (13/3) kemarin.
Penyidik, lanjutnya, sudah menganggap vonis terhadap Suwir mewakilipara tersangka lain. Dan secara administrasi, denda sudah dikenakan pada perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.
�Secara pidana Suwir Laut sudah mewakili korporasi,� imbuhnya.
Di tempat terpisah, Direktur Pelayanan , dab Hubungan Masyarakat Dirjen PajakKismantoro Petrus, mengaku tak mengetahui jika pengusutan terhadap delapan tersangka kasus penggelapan pajak Asian Agri Group tak diteruskan penyidik Kejagung.
�Saya belum dapat informasi soal itu,� ujarnya.
Vonis terhadap Suwir Laut sebelumnya sudah diputus majelis kasasi MApada Desember 2012 kemarin. Ia diganjar 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Majelis hakim kasasi MA juga menjatuhkan sangsi terhadap Asian Agri Groupdenda sebesar Rp 2,5 triliun atau dua kali lipat nilai pajak yang ditetapkan. (am/kt/kc/dc)
Sumber + Pict


