Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Anggota PKS resmi Ditahan

Wednesday, March 5, 2014
Ngetes bikin tread biar rame pake judul begini kali yah

Anggota PKS (Pendeta Kali Say) Resmi Ditahan

DUTAonline, Jakarta-Polda Metro Jaya terus menseriusi kasus kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak asuh Panti Asuhan The Samuel�s Home. Setelah menetapkan tersangka, kemarin Polda menahan Chemy Watulinggas, alias Samuel pemilik panti asuhan tersebut.

�Setelah diperiksa intensif tadi malam, sekira pukul 11.00 WIB penyidik menerbitkan surat perintah penahanan saat ini dia (Cw) sudah dilakukan penahanan,� kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Menurutnya, CW ditetapkan tersangka atas tuduhan Pasal 77 juncto Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran, Penganiayaan, dan Pelecehan Seksual terhadap anak.

�Penyidik telah memenuhi cukup unsur dalam penetapan tersangka hingga penahanan terhadap tersangka. Melihat sudah ada alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan bukti-bukti lain, sehingga dilakukan penahanan,� jelasnya.

Kombes Pol Rikwanto menambahkan , korban mengaku disetubuhi sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan baik di The Samuel�s Home maupun di aparteman Samuel.

�Persetubuhan tidak disaksikan anak asuh lain. Karena korban di bawah umur, jelas ada paksaan, di sini dengan ancaman kekerasan,� paparnya.

Rikwanto menjelaskan saat ini pihaknya masih mencoba mendalami ke anak-anak panti lainnya, apakah mereka juga ada yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Samuel.

�Ini sedang didalami satu persatu dugaan itu. Ini harus pelan-pelan supaya mereka bisa bicara detail, dan ditanyakan selama diasuh apa saja yang didapatkan,� paparnya.

�Ya jelas di bawah umur ada unsur paksaan. Nanti dibuatkan laporan tersendiri, kita akan memeriksa satu persatu mereka yang diduga diperlakukan seperti itu, pelan-pelan perlu pendalaman khusus apa saja yang mereka dapatkan perlakuan selama dalam pengasuhan,� ucapnya.

Yuni, Istri Chemy, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Menurut kuasa hukum Chemy, Cornelius Kopong, Yuni Winata telah diperbolehkan untuk pulang.

�Ibu Yuni sudah diperbolehkan pulang status masih saksi, sedangkan CW saat ini masih diperiksa dan statusnya dinaikkan ke proses penyidikan,� ujar Cornelius.

Kata dia, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik kepada kliennya itu berkisar tentang legalitas, soal kehidupan anak-anak di panti dari makan, tidur, dan cara pengasuhan anak-anak, kemudian hal-hal menyangkut soal donatur.

�Klien saya sebenarnya tidak pernah melakukan penganiayaan, penelantaran bagi anak asuhnya,� tuturnya.

Sementara untuk istri Samuel, Yuni Winata (47), tambah Rikwanto, statusnya masih sebagai saksi.

�Untuk istrinya masih menjadi saksi, dan kemarin sudah diperbolehkan pulang,� paparnya.

Namun kata Rikwanto, apabila ke depan ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukannya, statusnya bisa juga ditingkatkan sebagai tersangka. �Jika ada bukti tindak pidana yang dilakukan istrinya,� kata dia.

Samuel telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak-anak di Panti Asuhan The Samuel�s Home, di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (3/3/2014). Penyidik memeriksa Samuel sekitar 10 jam dan mencecar sekitar 57 pertanyaan.

Sementara istrinya Yuni juga telah merampungkan pemeriksaan, di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan dicecar 55 pertanyaan. (kol/ko/md)

Sumber: http://dutaonline.com/?p=7690


katanya kalo judulnya gini rame yak?
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive