SITUS BERITA TERBARU

Sabu 8 Kilogram Diselundupkan dalam Ban

Tuesday, July 16, 2013
[imagetag]

Quote:Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan narkotik golongan I jenis sabu yang dibawa dari Siantar, Sumatera Utara, ke Jakarta. Sabu seberat 8,49 kilogram itu disembunyikan di dalam ban serep mobil.

Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan sebanyak empat tersangka sudah ditangkap, yakni AMP, IN, J, dan BA. "Modus mereka unik, barang disimpan di dalam ban serep. Ban dibuka, lalu dimasukkan sabu itu. Sesampainya di Jakarta, ban itu dibuka dengan cara dirobek pakai cutter," kata Sumirat dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 Juli 2013.

Sumirat menjelaskan, tersangka AMP dan IN tiba di Jakarta menggunakan mobil Avanza pada 10 Juli lalu. Sesampainya di sebuah hotel di Jakarta Utara, mereka membongkar ban serep yang berisi 5,49 kilogram sabu itu. "Mereka kemudian mengemas sabu itu ke dalam delapan kantong dan akan diserahkan kepada J," ujar Sumirat.

Keesokan harinya, tersangka AMP dan IN menyerahkan sabu itu kepada J di Mal Sunter, Jakarta Utara. "Di tangan J, sabu seberat 5,49 kg itu disimpan dalam tiga tas berwarna biru, untuk salah satunya diserahkan kepada BA," ujarnya.

Hari itu juga, BA menemui J di rumah makan di Jakarta Pusat. Sabu itu diletakkan dalam handbag yang berisi tiga kantong sabu seberat 2,5 kilogram. "Saat itu juga kami tangkap BA dan J. Sementara AMP dan IN kami tangkap di hotel Plumpang, Jakarta Utara," kata Sumirat.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita dua handbag berisi 2,99 kg sabu, yang rencananya diserahkan BA kepada seseorang di Surabaya. Selanjutnya, di rumah orang tua IN di Siantar, petugas mendapati 3 kilogram sabu. "Jadi total ada 8,49 kg yang kami sita," ujarnya.

Kini, keempat tersangka ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.


sumber: TEMPO

Sopir Angkot Jaringan Narkoba Internasional

[imagetag]

Quote:Dua orang yang bekerja sebagai sopir angkutan umum di Siantar, Sumatera Utara, berinisial AMP dan IN, terlibat sindikat jaringan narkoba internasional. Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional karena kedapatan menyelundupkan sabu seberat 8,49 kilogram dari Siantar ke Jakarta yang dimasukkan ke dalam ban serep.

"Mereka bekerja sebagai sopir angkot di Siantar dan memiliki paspor untuk mengambil narkoba dari luar negeri," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Selasa, 16 Juli 2013.

Keduanya, kata Sumirat, sudah beberapa kali mengambil narkotik dari India. Kemudian, narkotik itu mereka bawa ke Malaysia. "Baru selanjutnya dibawa ke Jakarta. Upah keduanya mengambil barang dari India sebesar Rp 20 juta per orang. Sementara upah membawa barang itu ke Jakarta sebesar Rp 10 juta," ujarnya.

Sementara itu, AMP mengaku sudah tiga kali membawa narkotik dari India ke Jakarta. "Udah tiga kali, disuruh bos ngambil sabu di India, terus dibawa ke Jakarta," ujarnya di gedung BNN, dengan tangan terbogol dan muka tertutup. Menurut dia, penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam ban serep adalah murni ide sang bos. "Ide bos, saya suruh sembunyiin di ban," kata AMP.

Sebelumnya, BNN menangkap empat tersangka penyelundupan sabu yang dimasukkan dalam ban serep, yakni berinisial AMP, IN, J, dan BA. "Modus mereka unik, barang (sabu) disimpan di dalam ban serep. Ban dibuka, lalu dimasukkan sabu itu ke dalamnya. Sesampainya di Jakarta, ban itu dibuka dengan cara dirobek pakai cutter," kata Sumirat.

Sumirat menjelaskan, tersangka AMP dan IN tiba di Jakarta dengan menggunakan mobil Avanza dari Siantar, pada 10 Juli lalu. Sesampainya di sebuah hotel di Jakarta Utara, mereka membongkar ban serep yang berisi 5,49 kilogram sabu itu. "Mereka kemudian mengemas sabu itu ke dalam delapan kantong dan akan diserahkan kepada J," ujar Sumirat.

Keesokan harinya, tersangka AMP dan IN menyerahkan sabu itu kepada J di Sunter Mall, Jakarta Utara. "Di tangan J, sabu seberat 5,49 kg itu disimpan dalam tiga tas berwarna biru, untuk salah satunya diserahkan kepada BA," ujarnya.

Hari itu juga, BA menemui J di rumah makan di Jakarta Pusat. Sabu itu diletakkan dalam handbag yang berisi tiga kantong sabu seberat 2,5 kilogram. "Saat itu juga kami tangkap BA dan J. Sementara AMP dan IN kami tangkap di hotel Plumpang, Jakarta Utara," kata Sumirat.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita dua handbag berisi 2,99 kg sabu, yang rencananya diserahkan BA kepada seseorang di Surabaya. Selanjutnya, di rumah orang tua IN di Siantar, petugas mendapati 3 kilogram sabu. "Jadi totalnya ada 8,49 kg yang kami sita," ujarnya.

Kini, keempat tersangka ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.


sumber: TEMPO

ane baru tau tentang berita ini pas baru aja pulang dari kantor, langsung ane buru2 update, mohon maaf kalau agan2 udah ada yang tau, tapi waspadalah!! [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive