Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap purnawirawan TNI AL karena terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional. Lelaki berinisial B tersebut dibekuk bersama sejumlah barang bukti di Rumah Susun Dahkota Kemayoran, Jakarta Pusat sekira pukul 13.00 WIB pada 4 Maret 2015.
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita sabu-sabu seberat 2,8 gram bruto, satu set bong (alat hisap sabu), beberapa stempel, rompi anti peluru, 22 senjata api laras panjang dan pendek, 248 peluru berbagai jenis dan paku 'rakitan'," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Anjan Pramuka Putra, dalam jumpa pers di kantor Ditnarkoba Mabes Polri Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/3/2015).
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita sabu-sabu seberat 2,8 gram bruto, satu set bong (alat hisap sabu), beberapa stempel, rompi anti peluru, 22 senjata api laras panjang dan pendek, 248 peluru berbagai jenis dan paku 'rakitan'," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Anjan Pramuka Putra, dalam jumpa pers di kantor Ditnarkoba Mabes Polri Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/3/2015).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat barang bukti sabu dari Bunda yang sudah ditangkap dan Jack di Surabaya. "Selanjutnya kami melakukan pengejaran ke daerah Sidomulyo, Surabaya dan menyita barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu, namun tersangka Jack belum tertangkap (DPO)," lanjut Anjan.
Menurut Anjan, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal. "Kita lihat saja perkembangan selanjutnya, sekarang masih tahap pemeriksaan, bisa jadi tersangka dikenai pasal berlapis," tuturnya.
sumber (news.okezone.com)
Dikutip dari: http://adf.ly/17lLpI


