Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop menawarkan penukaran tahanan narkoba, namun permintaan itu langsung ditolak.
Diberitakan sebelumnya, Menlu Bishop terus berupaya untuk menyelamatkan duo Bali Nine dari eksekusi mati. Salah satu usaha terakhir mereka adalah dengan melakukan penukaran tahanan ke Pemerintah Indonesia.
Saat ini ada tiga warga Indonesia yang ditahan di Negeri Kanguru. Mereka adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Semua ditangkap karena kasus narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Menlu Bishop terus berupaya untuk menyelamatkan duo Bali Nine dari eksekusi mati. Salah satu usaha terakhir mereka adalah dengan melakukan penukaran tahanan ke Pemerintah Indonesia.
Saat ini ada tiga warga Indonesia yang ditahan di Negeri Kanguru. Mereka adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Semua ditangkap karena kasus narkoba.
"Bishop memang menghubungi Menlu Retno di tengah kunjungan ke Selandia Baru, pada Selasa 3 Maret 2015," demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Armanatha Nasir seperti didapat Okezone, Kamis (5/3/2015).
Dalam perbincangan itu, Menlu Bishop menyampaikan ide mengenai pertukaran tahanan warga negara Indonesia (WNI) dengan dua terpidana mati narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Namun, Jubir Kemlu RI menambahkan petukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau Undang-Undang di Indonesia. Maka, tawaran dari Australia itu tidak dapat direalisasikan.
"Apa pun upaya Australia dapat dipahami sebagai usaha memberikan perlindungan terhadap wargannya. Namun, usaha itu harus sesuai aturan hukum, etika, diplomatik dan kedaulatan hukum di Indonesia," sambungnya.
sumber (news.okezone.com)
Dikutip dari: http://adf.ly/17CqcX


