
Taipei – Pemerintah Taiwan akan bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia agar tidak mengusir kapal tuna mereka yang menangkap ikan di perairan Indonesia.
Mengutip laporan situs berita The China Post, Kamis, 13 November 2014, Deputi Direktur Jenderal Badan Perikanan Taiwan, Tsay Tzu, mengatakan pembahasan kerjasama perikanan dengan Indonesia untuk menanggapi pengumuman Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti yang akan melarang operasi 40-60 kapal ikan tuna Taiwan guna melindungi kepentingan Indonesia.
Menurut Tsay, perairan Indonesia berada di jalur migrasi tuna mata besar dan tuna yellowfin yang sangat diminati pasar. Karena itu, Tsay berharap Menteri Susi tak buru-buru mengambil keputusan melarang kapal tuna Taiwan beroperasi di perairan Indonesia. Meskipun demikian, Tsay menyadari pemerintah Indonesia punya hak untuk mengatur perairan mereka.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman mengatakan akan mencabut 40-60 izin penangkapan kapal tuna Taiwan. Kapal-kapal tersebut berbobot 30-40 ton.
Kementerian menilai, walaupun kapal-kapal tersebut sudah terdaftar dan dimiliki warga negara Indonesia, kapal-kapal tersebut buatan luar negeri dan awaknya merupakan tenaga kerja asing. Berdasarkan aturan, kapal-kapal tersebut harus berhenti beroperasi di perairan Indonesia.
Sumber : http://untuknkri.org/taiwan-rayu-men...-usir-kapalnya
Dikutip dari: http://adf.ly/uYxGZ


