
Pengusaha stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di jalan tol merasa khawatir mengalami kebangkrutan dengan adanya aturan Badan Pengatur Hulu Migas yang menyatakan melarang penjualan BBM jenis Premium di SPBU tol. Whari, misalnya, pengusaha SPBU di Rest Area Karang Tengah, mengatakan bisa kehilangan laba sebesar 12 juta per hari dengan kebijakan tersebut.
Angka Rp 12 juta tersebut didapat dari penghitungan margin keuntungan Premium sebesar Rp 200 dikalikan rata-rata penjualan per hari sekitar 60 ton. "Karena 40 persen penjualan di tol itu, ya, dari Premium," katanya ketika dihubungi Tempo, 2 Agustus 2014.
Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memilih cara cluster dalam pembatasan BBM subsidi. Musababnya, ia menilai langkah itu tidak akan efektif dan hanya berupa efek balon alias ditekan di satu sisi, justru dampaknya menggelembung di sisi lain. "Itu nanti mereka (masyarakat) tetap membeli tapi di tempat lain yang bukan non-tol," katanya.
Apalagi kebijakan itu disosialisasikan pada saat libur Lebaran. Pengusaha pun merasa kaget karena merasa minim informasi. "Senin depan baru kita diundang ke Pertamina," katanya.
Bila pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan kebijakan tersebut, ia mengatakan, pemecatan karyawan sudah tidak dapat terelakkan. Minimal sepertiga karyawan terpaksa dirumahkan. "Seperti saya, dari 140 karyawan mungkin sepertiganya dirumahkan, shift malam dihapus," katanya.
Saat ini ia bersama 27 pengusaha SPBU di jalan tol lainnya mengatakan akan mendiskusikan masalah ini dengan pemerintah dan Pertamina. Pembicaraan ini diharapkan akan menghasilkan solusi atau win-win solution bagi pengusaha. "Senin nanti, kita mau bicarakan dulu bagaimana sistem dan hitungannya," katanya.
SUMBER
tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
si kali deh dilarang kalo bensin mobil abis dorong atau pake derek gitu buat nyari pom terdekat ? ga segila itu juga kan pa, buat apa ada rest area kalo ga bisa isi bensin sama lain lainnya
Dikutip dari: http://adf.ly/qoVT5


