SITUS BERITA TERBARU

Gugatan Ditolak PTUN, Prabowo-Hatta Akan Banding

Friday, August 29, 2014

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan Prabowo Subianto-
Hatta Rajasa akan mengajukan banding terhadap
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang
menolak gugatan mereka terkait administrasi Pemilu
Presiden 2014.
Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman,
mengaku tak puas dengan keputusan PTUN yang enggan
menerima gugatan karena merasa tidak berwenang.
"Kami akan banding, tidak ada masalah. Kami melihat
ada yang belum selesai secara hukum, ya harus kita
selesaikan secara hukum," kata Habiburokhman, saat
dihubungi, Kamis (28/8/2014).
Menurut Habiburokhman, keputusan untuk banding ini
bukan karena Prabowo-Hatta masih ngotot menang
dalam Pemilu Presiden 2014.
Habiburokhman mengatakan, upaya hukum ini hanya
untuk mencari keadilan berdasarkan hukum yang
konstitusional dan sah. "Ini bukan soal menang atau
kalah buat Prabowo-Hatta," ucapnya.
Lagi pula, lanjut Habiburokhman, perkara di PTUN kali
ini berbeda dengan perkara di Mahkamah Konstitusi. Di
PTUN, ujar dia, tidak ada putusan yang bersifat final dan
mengikat layaknya di MK.
Oleh karena itu, sah-sah saja apabila pihaknya
mengajukan banding.
"Putusan MK memang tidak boleh ada upaya hukum
seperti banding atau kasasi yang bisa dilakukan. Tetapi,
kalau langkah hukum lain seperti PTUN ini kan boleh
saja," ujar Habiburokhman.
PTUN menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan
Prabowo-Hatta atas Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 karena
dianggap tidak berdasar.
Surat itu merupakan undangan penetapan rekapitulasi
hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon
presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014.
Adapun pertimbangan yang dianggap tidak berdasar
menurut PTUN adalah sebagai berikut.
1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk
dalam wewenang pengadilan.
2. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia
telah diberi tahu dan diperingatkan.
3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang
layak.
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.

sumber : nasional.kompas.com/read/2014/08/28/23275201/Gugatan.Ditolak.PTUN.Prabowo-Hatta.Akan.Banding

duh... kapan legowo woooo...??
yg pling demen para pengacaranya ni.. ngalir terus duidnya.. jgn maw diporotin woooo



Link: http://adf.ly/rZ1hL
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive