SITUS BERITA TERBARU

Prabowo Ajukan Gugatan ke MA setelah ditolak MK dan PTUN

Friday, August 29, 2014

Dua kali menelan pil pahit dengan ditolaknya gugatan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak menyurutkan langkahnya menempuh jalur hukum. Pihaknya kini tengah berupaya melakukan uji materi terhadap peraturan KPU di Mahkamah Agung (MA).

"Walaupun putusannya menolak seluruh gugatan (di MK), masyarakat jangan punya anggapan bahwa Prabowo tidak legowo, yang dilakukan di MA ini judicial review tentang PKPU soal DPKTb," tutur anggota tim Advokasi Merah Putih, Didi Supriyanto, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (29/8/2014).

Didi mengungkapkan sedikitnya ada 4 PKPU yang akan diuji materi antara lain PKPU nomor 9, PKPU nomor 19, PKPU nomor 21 dan PKPU nomor 31. PKPU itu berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan proses rekapitulasi suara Pilpres di tingkat desa/kelurahan.

Langkah ini dinilainya bukan untuk mengutak-atik putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Bukan pula bentuk dari ketidaklegowoan seorang Prabowo Subianto.

"Bukan untuk mengkritisi putusan MK, namun jangan salah bukannya putusan itu harus benar. Biar bagaimanapun putusan MK dibuat oleh 9 manusia yang tidak luput dari kesalahan," ujar Ketua bidang Advokasi PAN ini.

Tak hanya di MA, tim Prabowo-Hatta juga masih memiliki gugatan di Mabes Polri. Seperti diketahui, Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik dan Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta komisioner KPU saling balik melaporkan satu sama lain ke Mabes.

"Mabes Polri itu ada yang kita dilaporkan dan melaporkan. (Sampai sekarang) masih proses," tutupnya.
sumber



Link: http://adf.ly/ra1I1
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive