JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPU Kabupaten Paniai, Papua, Hamna Wifa, membenarkan tidak ada pemungutan suara di Kampung Awaputu, Kabupaten Paniai, Papua, ketika Pemilu Presiden pada 9 Juli. Menurut Hamna, pemungutan suara di Kampung Awaputu dipindah ke distrik di Paniai Timur.
"Dilaksanakan, tapi memang bukan di desa itu, tetapi di distrik," ujar Hamna dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Hamna mengatakan, pemungutan suara yang dilakukan di Distrik Paniai Timur tersebut menggunakan sistem noken.
Penjelasan Hamna itu berbeda dengan pernyataan anggota KPU Provinsi Papua, Betrix Wanane. Sebelumnya, Betrix membantah keterangan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Novela Mawipa, bahwa tak ada pemungutan suara di Kampung Awaputu. (baca: Saksi Prabowo-Hatta Asal Papua Segarkan Suasana Sidang MK).
Menurut Betrix, pemungutan suara digelar di Kampung Awaputu. "Di Kampung Awaputu itu dilaksanakan (pemungutan suara). Dokumen perolehan datanya ada," ujar Betrix.
Sumber. http://nasional.kompas.com/read/2014...ampung.Awaputu

Dikutip dari: http://adf.ly/r6YBz


