Javanews.co, Bandung � Penutupan sungai dikawasan Rancaekek yang dilakukan oleh PT Kahatex mengakibatkan Direktur Umum PT Kahatex HH terancam 9 tahun penjara. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, PT Kahatex sudah melanggar UU tentang sumber daya air.
�Ancaman hukuman tiga sampai sembilan tahun penjara. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 pasal 94 ayat 1 b tentang sumber daya air,� katanya kepada wartawan saat ditemui di Bandung. Selasa (22/4).
Dikatakan Martinus, sebenrnya penetapan tersangka terhadap Direktur Umum PT Kahatex tersebut sudah sebulan yang lalu.
�Penetapan sejak tanggal 26 Maret kemarin. Diperiksa sebagai saksi dulu. Terlapor sebagai saksi, terus diperiksa sebagai tersangka, lalu kami kirim berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,� katanya.
Dia menambahkan bahwa saat ini Polda Jawa Barat sedang melengkapi berkasa perkara dari kasus PT Kahatex tersebut. �Berkas perkara sudah dikembalikan lagi untuk dilengkapi,� ujarnya.
http://javanews.co/2014/04/22/tutup-...tahun-penjara/


