
Tukiman (23) adalah warga Polobogo, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak tetangganya yang berusia lima tahun, di dua tempat berbeda. Salah satu aksinya diketahui dilakukan pemuda itu di kandang sapi.
Kandang sapi itu berada tak jauh dari rumah pelaku. Kejadian ini bermula ketika, bocah lima tahun itu sedang bermain dengan teman sebayanya di sekitar rumah Tukiman.
Pelaku yang saat itu sedang libur kerja kemudian memanggil korban ke dalam rumah, dengan bujukan mengajak nonton televisi di kamar. Saat di dalam kamar, Tukiman lantas melakukan aksinya.
Di tengaj perbuatannya itu, tiba-tiba terdengar suara kakek Tukiman di dalam rumah, sehingga bocah itu dilepas. Dia karena khawatir aksinya bakal tepergok.
Merasa belum puas, Tukiman membuntuti bocah itu hingga melintasi kandang sapi. Di kandang itu, Tukiman kembali melakukan perbuatannya.
"Kemudian saya beri uang Rp 20 ribu, saya suruh pulang dan saya bilang jangan bilang siapa-siapa," kata Tukiman mengakui perbuatannya di kantor polisi setempat.
Kini, kasus pencabulan ini sudah ditangani oleh unit Perlindungan Peempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang. Hal ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatan Tukiman kepada polisi.
"Setelah kami menerima laporan dari keluarga korban, kami melakukan penyidikan dan visum dari RSUD Ungaran hasilnya ada luka dibagian vital korban. Kemudian tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Pahala Martua Nababan, Minggu (4/5/2014) sore.
Setelah mengalami pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan hasil visum, penyidik PPA menetapkan Tukiman sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER
Manusia Bajingan nih





