
Jakarta - Untuk mendaftar menjadi capres peserta Pilpres 2014, Gubernur DKI Jokowi harus mendapatkan izin dari Presiden SBY. Mungkinkah Presiden SBY menolak permohonan izin Jokowi?
UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden. Presiden dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima permohonan izin kepala daerah.
"SBY berwenang menolak, tapi nggak ada urgensinya nolak. Karena tidak ada hal urgent yang harus diselesaikan Jokowi di Jakarta," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada detikcom, Senin (5/5/2014).
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Permendagri No.13 Tahun 2009 yang mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 9 Permendagri ini mengatur Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
Menurut Hendri yang juga pakar komunikasi politik ini, Presiden SBY tak akan mengganjal langkah Jokowi. SBY akan semakin terlihat negarawan jika melepas izin pencapresan Jokowi tanpa deal politik.
"Paling tidak, izin ini akan menjadi tekanan buat Mega untuk mau berekonsiliasi dengan SBY," katanya.
Terlebih karakter SBY selama ini tak pernah frontal. Karena itu diprediksi SBY tak akan bertele-tele jika Jokowi mengajukan izin nyapres. "SBY ini sifatnya akomodatif sekali," terangnya.
SUMBER : http://news.detik.com/pemilu2014/rea...991101mainnews
Wah siap2 nih.Ga kebayang kl permohonannya batal.


