
Sicom Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan anak bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Penolakan ini ditegaskan oleh tim pengacara SBY dan keluarga, Palmer Situmorang.
�Klien kami merasa tidak memiliki pengetahuan apa pun terkait dengan substansi perkara atas nama Anas Urbaningrum, sehingga tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas,� kata Palmer saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/5).
Menurut Palmer, SBY dan Ibas menerima surat panggilan KPK pada 25 April lalu. Tiga hari setelah itu kata dia, SBY dan Ibas sudah menyerahkan jawaban kepada KPK.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada SBY dan Ibas. Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi meringankan bagi Anas.
Menurut Johan, pemanggilan SBY dan Ibas ini dilakukan atas permintaan Anas. Selaku tersangka, Anas berhak mengajukan permohonan agar KPK memanggil pihak-pihak yang dianggap dapat menjadi saksi meringankan baginya.
Sebelumnya, pengacara Anas, Firman Wijaya pernah menyebut bahwa SBY memberikan uang kepada Anas yang kemudian digunakan untuk membayar uang muka pembelian Toyota Harrier. Mobil tersebut menjadi bagian gratifikasi yang diduga diterima Anas terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Terkait Harrier, KPK menyatakan bahwa uang muka pembelian mobil mewah tersebut bukan berasal dari SBY. Menurut data dan informasi yang diperoleh KPK, uang itu berasal dari dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.(d)
sumber : http://siagaindonesia.com/r/4742


