Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[REPUBLIK MIMPI] Rano Karno Segera Diangkat Sebagai Plt Gubernur Banten

Tuesday, May 6, 2014
Sumber = http://www.republika.co.id/berita/na...ubernur-banten


Selasa, 06 Mei 2014, 17:15 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keptusan Presiden (kepres) segera menetapkan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Namun sebelum jabatan tersebut dianggap definitif, wewenangnya masih terbatas.
Staf Ahli Kemendagri, Reydonyzar Moenek mengatakan, dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP No. 6 Tahun 2005 tentang kepala daerah dan wakilnya. Kalau, gubernur ditetapkan sebagai terdakwa, dibuktikan dengan register perkara, maka terbitlah Kepres.

�Kepres itu menonaktifkan sementara kepala daerah, sekaligus mengangkat wakilnya untuk melaksanakan tugas kepala daerah,� kata Reydonizar Selasa (6/5).

Selama Atut tidak menjalankan tugasnya, maka Rano lah yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan provinsi. Namun sebelum ada inkrah atas persidangan di pengadilan tersebut, ia belum memiliki wewenang penuh atas kebijakan seorang kepala daerah.

Menurut dia, kewenangan Rano nanti memang mendekati Gubernur, seperti penetapan APBD. Hanya saja untuk kebijakan mutasi, rotasi dan promosi, sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2008, dimana harus dengan persetujuan Mendagri. �Rano tetap wakil gubernur, hanya fungsinya boleh menjalankan sebagian tugas gubernur,� ujar dia.



Sumber 2 =
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...-Wewenang-Atut


SELASA, 06 MEI 2014 | 09:19 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan segera menggantikan tugas Gubenur Banten Atut Chosiyah. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan Rano bisa mengambil alih semua tugas Atut setelah menjadi pelaksana tugas nanti. "Rano akan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai gubernur," katanya saat dihubungi, Selasa, 6 Mei 2014.

Status pelaksana tugas itu akan disandang Rano setelah Atut berstatus terdakwa. Hari ini, Selasa, 6 Mei 2014, Atut akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebagai pelaksana tugas, kata dia, Rano bisa membuat kebijakan strategis yang selama ini menjadi kewenangan Atut. Ia tak lagi hanya melaksanakan tugas harian seperti yang selama ini dilakukan. "Nanti dia boleh tanda tangan peraturan daerah dan membuat aturan gubernur," ujarnya.

Zudan mengatakan pelimpahan kewenangan ini akan segera dikeluarkan setelah Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian sementara Atut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kementerian sendiri saat ini masih menunggu nomor registrasi perkara politikus Partai Golkar tersebut yang disidang mulai hari ini. "Kalau nomor regisrasinya sudah diketahui akan segara diajukan kepada Presiden," ujarnya. (Baca juga : Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui)

Zudan memperkirakan proses tersebut tak akan berlangsung lama. Kementerian akan segera mengirimkan usulan kepada Presiden dalam beberapa hari ke depan. Keppres tersebut pun akan segera keluar dalam waktu dekat. "Tak sampai sepekan sudah keluar keppresnya," katanya. Pemberhentian sementara itu, kata dia, berlaku selama Atut menjadi terdakwa.

NUR ALFIYAH



SELAMAT DATANG di REPUBLIK MIMPI BENERAN

DIMANA SEKARANG ARTIS SINETRON PUN BISA JADI GUBERNUR BANTEN

MESKI PENGGANTI

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive