Pembangunan ini akan membuka jalur dari Muara Enim ke Pelabuhan Linau Kabupaten Kaur Bengkulu dengan jarak 170 kilometer.
Asisten II Sekdaprov Bengkulu Edi Waluyo mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 11 tahun 2012 maka prosedur awal adalah dikeluarkannya rekomendasi persetujuan oleh Gubernur.
�Gubernur Bengkulu dan Sumsel sudah memberikan rekomendasi. Karena akan melalui kawasan Hutan Lindung maka pembangunannya harus diawasi dari awal,� ujar Edi Waluyo di Bengkulu (12/5/2014).
Pengerjaan pembangunannya sendiri akan dilaksanakan oleh swasta murni yaitu PT Inti Rajawali Nusantara atau IRN. Presiden Direktur PT IRN Hakman Novi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengurus izin ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, surat rekomendasi dari 2 kepala daerah, baik Gubernur Bengkulu dan Gubernur Sumsel telah dikantongi pihak perusahaan, terkait izin pinjam pakai areal hutan lindung dan HPT yang akan terkena dampak pembangunan. Begitu juga rekomendasi pembangunan rel.
�Surat rekomendasi dari 2 kepala daerah telah kita terima, terkait izin pembangunan rel kereta api. Surat itu akan sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan Kehutanan,� kata Hakman, Senin (12/5/2014) saat dihubungi via telepon genggamnya.
�Kita memprediksi pengurusan izin akan selesai tahun ini, setelah itu pembangunan baru akan kita lanjutkan pembangunan,� pungkas Hakman.(dyo)
Sumber
Kalau bener-bener terwujud bisa disebut ini jalur yang dibuat oleh swasta
OOT: Kemenhub jangan lupakan kewajiban untuk membangun jalur KA Trans Sumatera ya


