Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Refleksi Menjelang 12 MEI Reformasi Indonesia

Tuesday, May 6, 2014
Refleksi 16 tahun Reformasi di Indonesia sebagai momentum untuk diselesaikannya berbagai persoalan bangsa, misalnya masih banyak terjadinya pelanggaran HAM yang disebabkan tidak adanya kepastian hukum yang mampu menjamin harkat dan martabat manusia di Indonesia, hal ini ditandai belum adanya itikad baik secara politik oleh pemerintah untuk menyelesaikan berbagai macam kasus pelanggaran HAM masa lalu, sehingga sangat besar peluang akan terjadinya kasus pelanggaran HAM dimasa yang akan datang.
Reformasi tahun 1998 seharusnya merupakan suatu batu loncatan bagi penguasa negara dalam membuat perubahan baik di bidang hukum, politik sosial maupun ekonomi. Pasca runtuhnya Rejim Orde Baru di bawah kekuasaan diktatur Soeharto. Dalam sejarah Mei 1998 ini mahasiswa mengambil bagian besar. Secara intelektual mereka berhasil membawa Indonesia menuju perubahan. Banyak dampaknya yang kita rasakan sekarang. Yang paling signifikan adalah penghapusan dwifungsi ABRI dan ruang gerak politik yang dibuka seluas-luasnya membuat masyarakat Indonesia tidak takut lagi mengkritisi kebijakan pemerintah.

Dalam perspektif Pancasila, gerakan reformasi merupakan suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis, Pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman, terutama perkembangan dinamika aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila adalah ada pada filsafat hidup bangsa Indonesia, dan sebagai bangsa, maka akan senantiasa memiliki perkembangan aspirasi sesuai tuntutan zaman. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai, memiliki sifat yang reformatif, artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat, yang nilai-nilai esensialnya bersifat tetap, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Apa pun faktanya, reformasi telah memberikan ruang kebebasan yang sangat luas di berbagai bidang. Keterbukaan yang sangat besar di bidang politik telah membuka ruang bagi munculnya elite-elite politik dan ekonomi baru. Sebagian ilmuwan berhasil memanfaatkan keterbukaan politik dan sistem pemilihan langsung Presiden dan kepala daerah dengan membentuk lembaga-lembaga survei yang berhasil meraih posisi strategis di bidang politik. reformasi telah menghasilkanmobilitas vertical, misalnya para politisi yang dapat memasuki kancah politik pasca reformasi. Kyai, ustadz, aktivis organisasi, dan kaum terpelajar kemudian memasuki kancah politik. Andaikan tidak ada reformasi, maka sangat tidak mungkinseorang aktivis organisasi, pengusuha, dan bahkankyai dapat menjadi bupati, gebernur apalagi menteri.
Walhasil, reformasi di Indonesia selama 16 tahun pada tanggal 12 2014 ini telah menghasilkan iklim kebebasan yang sangat luas di berbagai bidang kehidupan. Sebagai warga negara yang berdasar pada Pancasila, diharapkan mampu memahami serta dapat mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan baik diri, keluarga, maupun masyarakat sekitar. Sebagai upaya dalam penegakan kehidupan pasca reformasi kita dapat menyikapi segala sesuatu dengan penuh pertimbangan dan bertindak secara dewasa.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive