SITUS BERITA TERBARU

Pedofil di Negara Lain Dikebiri Kimia

Friday, May 9, 2014


SICOM Setelah kasus kekerasan pada anak di Jakarta International School (JIS) terungkap, kini muncul pelaku pedofilia baru. Dia adalah Andri Sobari alias Emon, 26 tahun. Emon yang sejak usia 7 tahun sudah menonton video porno berhasil memperdaya lebih dari 80 anak di Sukabumi. Hukuman bagi pelaku pedofilia di Indonesia dinilai belum mampu berefek jera.

Hukuman bagi pelaku pedofilia di Indonesia masih kalah dibanding penerapan di negara lain. Di negara lain pelaku sodomi terhadap atau pedofilia dihukum kebiri.

Bahkan, beberapa negara juga menerapkan pengebirian untuk kasus pemerkosaan. Kebiri zaman sekarang bebeda dengan zaman purba. Dulu kebiri dilakukan dengan memotong seluruh alat kelamin pria. Sekarang, kebiri dilakukan dengan tindakan bedah atau kimia.

Kebiri bedah dilakukan dengan cara memotong kelenjar testis pria. Sedangkan kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan obat-obatan penurun hasrat seksual pria.

Korea Selatan bisa menjadi contoh membuat jera pelaku pedofila. Pada tahun 2011 pengadilan negara itu menghukum pelaku pedofilia penjara 15 tahun penjara. Pelaku terbukti melakukan tindakan seksual terhadap anak di bawah umur. Hukuman tambahan yang diberikan pengadilan adalah vonis kebiri kimia.

Beberapa negara di Eropa juga menerapkan hukuman kebiri. Polandia sejak tahun 2009 sudah menerapkan hukuman penjara dan pengebirian kimia bagi pelaku pedofilia. Orang asing yang melakukan pedofilia di Moldova akan diganjar kebiri kimia sejak tahun 2012.

Rusia pun sejak tahun 2010 menghukum para pedofilia dengan kebiri kimia dan penjara. Negara tetangga kita, Malaysia, sudah sejak tahun 2013 mulai mempertimbangkan penerapan kebiri kimia bagi para pelaku pedofilia.

Menurut pihak berwenang di Malaysia, mereka ingin mengikuti pemerintah Korea Selatan yang memberikan hukuman keras untuk melindungi anak-anak.

Bagaimana dengan Indonesia? Belum adanya hukuman yang berat membuat warga negara asing yang menjadi pelaku di Indonesia hanya diganjar hukuman di bawah 15 tahun. Seperti Tonny William, pedofilia asal Australia yang ditangkap di Bali karena memperkosa dua anak di sana, hanya dihukum 13 tahun. Kasus lainnya adalah Mario Monara hanya dipenjara 9 bulan. Tidak heran Federal Bureau Investigation menyatakan angka kasus pedofilia di Indonesia tertinggi di Asia.

Aturan serupa juga berlaku di banyak negara termasuk Argentina, Australia, Israel, dan Selandia Baru.

Setidaknya sembilan negara bagian Amerika: California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin juga memberlakukan beragam versi mengenai hukuman kebiri kimia dalam sistem hukum mereka.

Jerman termasuk negara yang mempunyai aturan mengenai hukuman kebiri. Awal tahun 2012, Komite Anti Penyiksaan Uni Eropa mendesak Jerman agar mengakhiri pelaksanaan hukuman itu. Dalam jawaban tertulis, pemerintah Jerman mengatakan bahwa praktek itu �sedang ditinjau ulang.�

erman memberlakukan hukuman ini dengan prosedur yang ketat: terpidana sebelumnya diberitahu mengenai dampak dan kemungkinan efek sampingan. Dan yang paling penting: terpidana bersedia menjalani kebiri kimia. Terakhir, hukuman ini dilaksanakan tahun 1960-an.

Tahun 2010 berbagai kelompok hak asasi manusia mengecam pemerintah Polandia yang memberlakukan hukuman kebiri kimia paksa.

Sebagaimana dikutip The Economist, dalam pernyataannya pemerintah Polandia beralasan �Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memperbaiki kesehatan mental terpidana, menurunkan libidonya dan dengan demikian mengurangi risiko kejahatan lainnya dilakukan oleh orang yang sama.�

Menanggapi kritik yang menyebut hukuman itu tidak manusiawi, Perdana Menteri Polandia, Donald Tusk mengatakan, �Saya tidak percaya bahwa kita bisa menyebut para individu atau makhluk-makhluk ini sebagai manusia. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu mendiskusikan hak asasi manusia.�

sumber : http://siagaindonesia.com/r/30558
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive