
Berkaitan dengan pemberitaan di media, Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo menyatakan, bahwa proses penetapan pasangan capres dan cawapres dilakukan berdasarkan ketentuan tentang pilpres dimana pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan suara sekurang-kurangnya 20 persen kursi atau 25 persen suara di DPR RI.
Selain itu, persoalan cawapres yang akan mendampingi Joko Widodo merupakan persoalan yang penting dan strategis serta sangat menentukan masa depan bangsa dan negara. Karena itu, penetapan pendamping Jokowi akan dilakukan secara seksama.
"Karena itulah penetapan cawapres pasti akan dilakukan Pak Joko Widodo dengan cara seksama, cermat, hati-hari dan melalui berbagai pertimbangan yang mendalam khususnya dari Pak Jokowi dan Ibu Megawati. Kemudian didiskusikan dengan pimpinan parpol lain (Nasdem, PKB, Hanura)," katanya.
Karena itu, Tjahjo menegaskan, penetapan capres dan cawapres merupakan satu kesatuan kepemimpinan nasional. Menurutnya, kepemimpinan nasional yang diusung merupakan kepemimpinan Trisakti yang memiliki komitmen besar.
"Atas dasar hal tersebut, cawapres Pak Jokowi akan disampaikan pada momentum yang tepat sebelum 20 Mei atau batas akhir pendaftaran KPU, dan diumumkan secara langsung oleh Pak Joko Widodo sebagai capres dan Ibu Megawati serta didampingi oleh Ketua Umum Partai pengusung lainnya," katanya.
Tjahjo menambahkan, PDIP terus mempersiapkan diri memasuki tahapan pemilu presiden, dengan mempersiapkan tim kampanye, pemenangan pemilu presiden, strategi pemenangan, dan penggalangan kekuatan rakyat. (adi)sumber
Beritanya yg bener mana ?


