
ASATUNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan hanya ada dua Partai Politik yang tidak mau menandatangani hasil pemilu nasional. Partai tersebut yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) selebih nya hanya ada di beberapa daerah saja dan kebanyakan menerima hasil pemilu.
"Yang tidak mau menandatangani semua hasil rekapitulasi dari semua daerah itu hanya ada dua partai, yaitu PBB dan PKPI, yang lain hanya ada di beberapa daerah tertentu saja" tutur Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU Pusat, di Kantor KPU, JL Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/5).
Sebelum nya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban kepada Wartawan Asatunews.com mengungkapkan bahwa pihak nya akan menggugat hasil pemilu yang di umumkan oleh KPU pada 9 Mei lalu.
Menurut nya, hasil yang disampaikan oleh KPU tersebut adalah hasil yang penuh dengan kecurangan dan pelanggaran, namun tetap di umukan oleh KPU hanya karena terbentur aturan undang-undang yang mewajibkan KPU mengumumkan hasil 30 hari setelah Pemilihan. Namun Kaban belum mengungkapkan apakah Yusril selaku Ketua Dewan Pembina PBB yang akan menjadi pengacara PBB untuk berhadapan dengan Adnan Buyung Nasution yang di tunjuk oleh KPU sebagai kuasa hukum nya.
Sementara itu dari partai Demokrat dan PDIP mengaku hasil hitungan KPU sudah sesuai dengan data yang mereka miliki, hanya saja akan tetap menggugat putusan KPU di Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan yang terjadi di berbagai daerah.|FAZIN HISABI/ASN-030/FLES
sumber : http://asatunews.com/pemilu/2014/05/...n-hasil-pemilu


