sumber
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain dalam kasus dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013. KPK sudah menjerat Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, KPK tentu akan melalukan pengembangan penyidikan kasus tersebut. �Apakah ada pengembangan seperti kasus yang lain, KPK tentu akan kembangkan kasus ini sejauh mana pengembangannya, sejuh ditemukan alat bukti yang cukup yang disimpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sampai hari ini yang sudah ditemukan yang berkaitan dengan SB (Sutan Bhatoegana)� kata Johan di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM 2013. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun penyertaan Pasal 55 dalam sangkaan Sutan menunjukkan indikasi bahwa perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan pihak lain.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Sementara itu, surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang untuk Sutan diberikan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno saat bersaksi dalam persidangan Rudi beberapa waktu lalu mengaku pernah diminta Waryono agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII DPR.
Menurutnya, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari SKK Migas. Jumlah uang yang disiapkan tersebut sekitar 140.000 dollar AS. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.
Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.
Empat Partai Keruk Uang dari Proyek SKK Migas
Empat partai besar di DPR terungkap mengeruk uang dari sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/11/13), saat tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) memberikan kesaksiannya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, KPK tentu akan melalukan pengembangan penyidikan kasus tersebut. �Apakah ada pengembangan seperti kasus yang lain, KPK tentu akan kembangkan kasus ini sejauh mana pengembangannya, sejuh ditemukan alat bukti yang cukup yang disimpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sampai hari ini yang sudah ditemukan yang berkaitan dengan SB (Sutan Bhatoegana)� kata Johan di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM 2013. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun penyertaan Pasal 55 dalam sangkaan Sutan menunjukkan indikasi bahwa perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan pihak lain.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Sementara itu, surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang untuk Sutan diberikan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno saat bersaksi dalam persidangan Rudi beberapa waktu lalu mengaku pernah diminta Waryono agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII DPR.
Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.
Empat partai besar di DPR terungkap mengeruk uang dari sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/11/13), saat tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) memberikan kesaksiannya.
Adalah Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Rum yang mengonfirmasi soal telepon yang diterima Ardi dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong.
Ardi membenarkan Widodo pernah menelepon dan menyampaikan hal tersebut. Dia menjelaskan, kepadanya Widodo menyampaikan informasi yang didapat Widodo dari orangnya di SKK Migas bahwa nanti pemenang lelang minyak akan digilir dari perusahaan yang dibawa oleh Partai Biru, Merah, Kuning, dan Hijau.
"Jadi benar ada percakapan itu," kata Ardi.
Diketahui, pertanyaan Ketua JPU Moch Rum merujuk pada poin 80 BAP Ardi yang diperiksa sebagai saksi untuk Simon pada Jumat, 27 September 2013.
Di BAP yang salinannya diperoleh wartawan, tertuang rekaman percakapan dan transkip percakapan Widodo dengan Ardi pada Jumat, 28 Juni 2013.
Dalam BAP tersebut, Ardi secara jelas menyebutkan partai-partai apa yang dimaksud Widodo dengan Partai Biru, Merah, Kuning, dan Hijau itu.
Masih dalam BAP, dia melanjutkan bahwa arisan pemenang itu ingin dilakukan oleh Akhmad Syakhroza (Deputi Pengendalian Keungan SKK Migas saat itu). Bahkan Syakhroza sudah mengumpulkan bawahannya di minyak untuk menggilir pemenang tender.
"Saat itu saudara Akhmad Syakhroza menelepon saudara Widodo dan menceritakan bahwa saudara Rudi Rubiandini (Kepala SKK Migas saat itu) sudah pasrahkan ke saudara Akhmad Syakhroza," kata Ardi.
Widodo, kata Ardi, menceritakan bahwa saat itu juga langsung menanyakan kepada Akhmad Syakhroza, "Bukannya dengan Pak Rudi, atau ke Pak Agus Sapto (Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas saat itu) kok malah bapak."
Kemudian kata Ardi, Akhmad Syakhroza menjawab kepada Widodo, "eh iya karena Pak Rudi sudah pasrahin itu semua ke saya, percuma bapak lapor ke Agus Sapto."
Masih dalam BAP yang sama, Ardi mengatakan kepada penyidik, Widodo kemudian mengirim BlackBerry Messenger (BBM) ke Rudi Rubiandini terkait ulah Syakhroza tersebut.
"Bapak mau percaya apa tidak bapak cek sendiri deh," ujar Ardi menirukan pesan BBM yang diceritakan Widodo dalam sadapan tersebut.
Rudi dengan serius menanggapinya dengan membalas BBM. "Gila saya enggak loh mas WID," kata Ardi menirukan Widodo yang menyampaikan pesan BBM Rudi.
sumber

semoga waktu pemilihan presiden, kpk ngasih hadiah ke rakyat indonesia. jadi gampang milihnya nanti




