Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Kerap Dibuat ‘Nge Fly’, Ijin Obat Dekstrometorfan Dicabut

Monday, May 26, 2014
Beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan dekstrometorfan di masyarakat semakin meningkat, dan mencapai kondisi yang mengkhawatirkan serta memprihatinkan. Kondisi yang lebih memprihatinkan, penyalahguna tertinggi obat ini didominasi para remaja dan pelajar, mulai dari usia sekolah menengah atas bahkan usia sekolah dasar.

Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional pada tahun 2010 penyalahgunaan dekstrometorfan cukup tinggi pada rentang usia 15-20 tahun sebanyak 5,9 persen, usia 21-30 tahun sebanyak 2 persen, dan usia 31-40 tahun sebanyak 0,4 persen. Angka penyalahguna pada kelompok pelajar/mahasiswa ini meningkat menjadi 9,7 persen pada tahun 2011.

Menanggapi hal tersebut, Forum Wartawan Peduli Hukum dan Keadilan (Forwat PHK) menggelar acara diskusi pada beberapa saat lalu di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.

Dalam diskusi tersebut, Dekstrometorfan, jenis obat antitusif (penekan batuk) dijual bebas di masyarakat dengan harga murah yakni Rp 2 ribu per 10 tablet. Sayangnya, keberadaan obat ini kerap disalahgunakan untuk 'nge-fly' alias teler utamanya oleh para remaja dan pelajar.

Maka dari itu, setelah berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, dan panitia obat, jadi pada 27 Juni 2013 BPOM mengeluarkan kebijakan nomor izin edar dekstrometorfan tunggal dalam bentuk tablet atau sirup telah dicabut.

"Jumlah nomor izin yang dicabut menjadi 130 dari sebelumnya 171, terutama yang dicampur dengan obat flu belum dicabut. Batas waktu penarikannya sampai 30 juni 2014," kata Direktur Pengawasan Napza BPOM, Sri Utami Ekaningtyas.

Ia sampaikan dalam diskusi dengan tema "Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berkaitan dengan Penggunaan Zat Berbahaya Pada Obat-obatan : Sosialisasi Terhadap Penarikan Zat Berbahan Dekstro Metorfan Tunggalâ?? pada Senin kemarin.

Sumber

waduh...
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive