SITUS BERITA TERBARU

Bertanam Ganja di Hotel Dijerat Hukum

Monday, May 19, 2014


ASATUNEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menyerahkan berkas perkara DG alias Yudi, tersangka penanam dan pemilik 32 batang pohon ganja, ke Kejaksaan Tinggi setempat. "Proses penyerahan tahap satu tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati," kata Kasubdit II Narkoba Polda Maluku, AKBP John Uniplaita di Ambon, Senin (19/5).

Penyerahan berkas pemeriksaan tahap satu ke jaksa ini belum disertai tersangka dan barang bukti, karena harus menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan. Menurut Jhon, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi, bila dirasa masih terdapat kekurangan sampai benar-benar lengkap atau dinyatakan P21. "Pada tahap inilah baru polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa untuk diproses ke pengadilan," katanya.

Tersangka DG dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pekan lalu memang ada empat anggota kami yang mengawal tersangka pulang ke rumah untuk melihat salah satu anaknya dalam kondisi sakit dan tindakan itu diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan semata," katanya.

Ditres Narkoba Polda Maluku pada Selasa (13/5) telah memusnahkan 30 dari 32 pohon ganja yang ditanam tersangka DG dalam 12 pot di salah satu kamar hotelnya. Dua pohon ganja tidak dimusnahkan polisi sebab akan dijadikan sebagai barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Penangkapan tersangka SG oleh aparat kepolisian di lantai lima hotel tersebut terjadi pada Minggu (20/4) dan barang bukti yang disita berupa tanaman ganja sebanyak 12 pot. Tersangka mengaku menanam ganja di tempat bisnisnya sejak beberapa tahun lalu setelah mempelajari cara menanamnya di internet, kemudian sempat ke Nangroe Aceh Darussalam mencari bibit ganja.

Dia juga mengaku tidak pernah menjual hasil panen daun maupun biji ganja kering kepada orang lain, namun dikonsumsi sendiri guna menghilangkan beban pikiran akibat puteranya yang masih sekolah dasar tewas akibat kecelakaan lalu lintas beberapa tahun lalu.| ANT/FLES

sumber : http://asatunews.com/hukum-kriminal/...-dijerat-hukum
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive