Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Bermula dari SMS Nyasar, ABG Kehilangan Kegadisan

Thursday, May 29, 2014
GUNUNGKIDUL - Supriyadi(29), seorang pria beristri, warga Candirejo, Semin, Gunungkidul, Yogyakarta, dilaporkan ke pihak kepolisian karena melarikan seorang gadis di bawah umur N (14).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengakuan pencabulan terhadap gadis yang sudah tidak sekolah ini diketahui saat Supriyadi ditangkap warga ketika mengantarkan N pulang ke rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.

Peristiwa penangkapan pelaku bermula ketika Supri, mengaku bisa mencarikan pekerjaan N disebuah toko emas diwilayah Klaten Jawa Tengah. Namun sampai larut malam pelaku tidak pulang menyebabkan orang tua korban bingung. Sesampai di rumah, warga yang sudah menunggu sejak sore langsung menangkap dan mengiterograsi pelaku.

Di hadapan warga, pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak empat kali. Oleh masyarakat kasus ini lantas diserahkan kepada pihak kepolisian.

Di hadapan petugas Supriyadi mengaku dirinya sudah mengenal N sejak Desember tahun lalu. Perkenalan tersebut bermula dari pesan singkat yang nyasar ke handphone korban. Setelah saling menyapa melalui short massage service (SMS), keduanya memutuskan untuk bertemu di sebuah tempat.

"Awalnya dari ngacak nomer telepon, dan kami SMS-an, semakin akrab dan kami saling jatuh cinta,"katanya saat dimintai keterangan petugas kepolisian, Selasa (20/5/2014).

Dikatakannya, pada Februari 2014 dirinya pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan korban. Dia menjanjikan akan menikahi meski korban tahu pelaku sudah memiliki istri. "Saya serius dengan dia(korban). Saya tidak memaksa,"imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, dengan meminta keterangan pelaku, korban, dan saksi. "Masih kita kembangkan. Kita juga akan meminta keterangan dari korban dan saksi lainnya,"katanya.

Jika terbukti, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengamankan kendaraan milik pelaku serta pakaian milik korban. Selain itu juga sebilah pisau yang ditemukan di bawah jok motor pelaku.

komentar TS:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, serangkaian KEBOHONGAN, atau MEMBUJUK anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) (Pasal 82 UU Perlindungan Anak)

sumber
http://jogja.okezone.com/read/2014/05/20/510/987785/bermula-dari-sms-nyasar-abg-kehilangan-kegadisan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive