Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Barca Spa Medan Digrebek Polisi

Friday, May 16, 2014


Akhir-akhir ini di kota Medan banyak bermunculan Spa-Spa untuk memanjakan diri, tapi ada juga beberapa spa yang hanya berkedok, statusnya tidak jelas dan dijadikan tempat prostitusi.

Oleh karena itu tim Polisi dari Poldasu dan beberapa LSM turut serta bergabung untuk mentertibkan spa-spa yang bermasalah di kota Medan.

Diduga dijadikan tempat prostitusi berkedok SPA, Barca SPA yang berada di Jalan Kapten Muslim, Komplek Mega Kom, Selasa (13-Mei) siang digrebek oleh Satuan Remaja Anak dan Wanita (Sat Renakta) Unit 5 Ditreskrimum Poldasu. Dari Barca SPA itu, polisi mengamankan sekitar 7 wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) yang melayani laki-laki hidung belang di kota Medan ini.

Ketujuh wanita PSK yang diamankan oleh pihak polisi itu diantaranya adalah, Susanti (30 tahun) warga daerah sunggal, Titiek Sandra (32 tahun) warga daerah binjai utara, Rahmadani (30 tahun) warga Jalan Sederhana, Gang Pembinaan, Dusun 9 Seroja, Tembung; Siti Nurhidayati (34 tahun) warga Kampung Lalang, Gang Subur; Sunita Kaeng (35 tahun) warga Permata Hijau Blok G Kota Makasar; Rezeki wahyuni (26 tahun) warga Bunut Lingkungan 4, Kota Kisaran Barat, dan yang terakhir, Siti Nuraini (22 tahun) warga Perumahan Wahana Cikarang, Blok a-6, Sukabumi, Cikarang Selatan. Siti diketahui bertugas sebagai kasir. Dan semuanya masih di periksa oleh penyidik kepolisian.

Kanit 5 Renakta, Kompol Edison Sitepu mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga sekitarnya yang mengatakan jika Barca SPA dijadikan tempat prostitusi. Berawal dari penyelidikan, yang awalnya kita tidak percaya tempat tersebut hanya menyediakan fasilitas SPA, setelah kita lakukan penggerebekan kita dapati langsung sepasang laki laki dan perempuan dalam kondisi bugil diduga baru melakukan hubungan intim, jelas Edison.

Perwira melati 1 dipundak ini segera menjelaskan, tempat prostitusi yang berkedok SPA itu sudah beroperasi hampir setahun dengan tarif Rp 500 - 700 ribu untuk sekali show atau kencan kilat. Selain mengamankan ketujuh wanita, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, uang kontan Rp 700 ribu, kondom, sprey dan selembar kertas daftar tarif.

�Untuk kasus ini, Hendra selaku pemilik BARCA Spa dan Siti Nuraini (kasir) kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita kenakan Pasal 296 KUHPidana tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun, terang Kompol Edison Sitepu kepada iklanbarismedan.com

sumber :
Code:
http://iklanbarismedan.com/barca-spa-medan-digrebek-polisi/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive