
Sumenep- Dua calon legislator di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggugat Komisi Pemilihan Umum setempat ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat adalah Ahmadi, caleg Partai Amanat Nasional, dan Sukarnaedi dari Partai Kebangkitan Bangsa. "Kami sudah mendapat surat pemberitahuan dari MK soal gugatan tersebut," kata Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, saat dihubungi Kamis, 22 Mei 2014.
Menurut Hidayat, gugatan dua caleg tersebut terkait hal yang sama, yaitu selisih perolehan suara pemilu legislatif 9 April lalu. Dua-duanya menggugat karena selisih perolehan suara mereka dengan caleg terpilih hanya terpaut 1 hingga 5 suara. "Kami sedang menyusun jawaban atas gugatan mereka," ujar Hidayat.
Sementara itu, caleg dari PAN, Iskandar, mengatakan mengajukan gugatan karena memiliki bukti adanya penggelembungan perolehan suara oleh sesama caleg PAN, Ahmad. Iskandar tidak puas karena berdasarkan rekapitulasi KPU Sumenep, Ahmad dinyatakan lolos ke DPRD Sumenep.
Menurut Iskandar, penggelembungan suara Ahmad ditemukan di TPS 2 Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek serta di TPS 3 dan 7 Desa Dapenda, Kecamatan Batang-batang. Di TPS 2 Desa Bicabbi misalnya, suara Ahmad berdasarkan form C-1 (tingkat TPS) hanya dapat 3 suara. Namun di form D-1 (di tingkat PPS) perolehan suaranya bertambah menjadi 6. Begitu juga di TPS 3 dan TPS 7, berdasarkan form C-1 Ahmad tidak memperolehan satu pun suara. Namun dalam form D-1, berubah menjadi 5 suara.
Sebaliknya, kata Iskandar, berdasarkan data form C1, dirinya memperoleh satu suara di TPS 3 dan 4 Suara di TPS 7. Namun saat rekapitulasi tingkat PPS perolehan suara tercatat 0 alias tidak memperoleh suara di dua TPS tersebut. Akibat dugaan kecurangan itu, kata Iskandar, dirinya tidak lolos ke DPRD Sumenep dengan perolehan suara 4.004 suara atau selisih dua suara dari Ahmad yang memperoleh total 4.006 suara.
Kondisi serupa juga dialami Sukarnaedi caleg PKB dapil V. 4.406 suara yang dia peroleh tidak mampu membawanya lolos ke DPRD Sumenep. Padahal, perolehan suara Sukarnaedi tersebut hanya terpuat 1 suara dari caleg PKB terpilih Nayatullah Bin Superrang yang memperoleh 4.407 suara.
SUMBER.......


