SITUS BERITA TERBARU

Sst...Uang Spesial Pecahan SGD 10 Ribu Ditemukan di 5 Hakim Ini

Thursday, March 20, 2014


Jakarta - Uang spesial dolar Singapura (SGD) pecahan 10 ribu mulai mencuat dan menjadi bahan kajian khusus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setelah ditemukan di beberapa kasus suap dan korupsi pejabat.

Di antaranya, kasus suap eks SKK Migas Rudi Rubiandini sampai skandal suap dan korupsi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Ini sudah sering," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhir tahun 2013 lalu.

Dalam beberapa operasi tangkap tangan KPK dengan tersangka kakap, pecahan uang SGD 10 ribu itu ditemukan sebagai alat suap. Uang disita dari para tersangka.

"Di kasus Akil Mochtar, Rudi Rubiandini, dan lainnya," jelas Bambang.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso memaparkan lokasi transaksinya dilakukan di luar negeri. Luar negeri dipilih untuk menghindari pelacakan penegak hukum.

"Modus pejabat ketemuan di Singapura untuk terima suap menghindari KPK dan PPATK. Mulai dari kasus RR (Rudi Rubiandini), RAC-AM-TCW (Ratu Atut Chosiyah-Akim Mochtar-Tubagus Chaeri Wardana) dan 5 hakim yang dipantau MA," jelas Agus, Kamis (20/3/2014)

Menurut Agus, pejabat korup itu kerap memakai uang asing dalam transaksi tunai. Pecahan yang digunakan juga pecahan besar.

"Misalnya dengan US$ pecahan 100 dan dolar Singapura pecahan 1.000 dan 10.000," terangnya.

Kepala PPATK Muhamad Yusuf pun berencana menggodok aturan Cross Border Cash Carrying (CBCC) atau Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) yang sedang dikaji pemerintah itu. Yusuf menyebutkan, uang asing dalam pecahan besar saat ini menjadi salah satu alat suap yang semakin banyak digunakan koruptor.

Yusuf menduga, penggunaan transaksi tunai pada lapisan masyarakat diduga antara lain untuk maksud mempersulit upaya pelacakan asal-usul sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana, atau dengan maksud memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana.


http://news.detik.com/read/2014/03/2...ini?n991102605
http://news.detik.com/read/2014/03/2...di-5-hakim-ini
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive