Pengacara tersangka pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto meminta agar ada keringanan hukuman terhadap kliennya dengan alasan usia tersangka masih muda dan memiliki emosi yang labil.
�Saya akan upayakan proses hukum didasari pertimbangan usia,� kata Bustami di Mapolresta Bekasi, Jumat (7/3), saat mendampingi pelaku.
Memang diakuinya, sulit untuk mendapatkan keringanan hukuman. �Tapi kami akan mencoba yang terbaik untuk melakukan pembelaan di pengadilan nanti,� katanya.
�Saya akan upayakan proses hukum didasari pertimbangan usia,� kata Bustami di Mapolresta Bekasi, Jumat (7/3), saat mendampingi pelaku.
Memang diakuinya, sulit untuk mendapatkan keringanan hukuman. �Tapi kami akan mencoba yang terbaik untuk melakukan pembelaan di pengadilan nanti,� katanya.
Ade Sara Angelina Suroto (19), mahasiswa Universitas Bunda Mulia Jakarta, dibunuh oleh Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19). Mayat Sara lalu dibuang di pinggir jalan toL KM 49 Bintara -bukan KM 41 seperti berita sebelumnya, pada Rabu (5/3). Sara sempat disiksa dengan alat setrum dan mulutnya disumpal denga kertas koran.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi pada Jumat (7/3), saat itu Hafitd sedang melayat di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Sedangkan, Assyifa ditangkap di Kampus Kalbis Institute, Jakarta Timur. Polisi menjerat pelaku Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup
Menurut Bustami, kedua pelaku terlibat cinta segitiga dengan Sara. �Kasus ini dipicu oleh permasalahan yang biasa terjadi di kalangan anak muda, yakni cinta segitiga,� kata Bustami, juga anggota Persatuan Advokat Indonesia Kota Bekasi.
Sumber gan: http://goo.gl/Us2Hg3


