Merdeka.com - Seorang wanita berinisial NA (24) melaporkan Ustaz Guntur Bumi (UGB) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2014) terkait tuduhan tindak pelecehan seksual.
UGB dituduh melakukan pelecehan seksual saat melakukan pengobatan pada korban, yang saat itu datang bersama ibunya.
Saat itu, korban bersama ibunya datang melakukan pengobatan bekam. Saat proses bekam, sang ibu diminta keluar, untuk menunggu di depan pintu. Sementara pintu dan lampu dimatikan.
Sang ibu curiga, begitu putrinya keluar ruangan terisak menangis. Dia bercerita kalau mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari UGB.
Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Guntur Bumi, menilai laporan tersebut dianggap aneh. Pelapor tidak memiliki bukti-bukti yang menunjukkan kalau kliennya telah melakukan tindak asusila.
"Orang-orang ini lucu. Aneh lah. Dia bilang trauma, katanya baru nikah. Dia bilang dipegang-pegang pahanya, kejadiannya tahun berapa, sudah berapa tahun lalu, baru dilaporin. Semakin aneh saja orang-orang ini," katanya.sumber
Korban NA Mengaku Tiga Kali Disetubuhi UGB
UGB dituduh melakukan pelecehan seksual saat melakukan pengobatan pada korban, yang saat itu datang bersama ibunya.
Sang ibu curiga, begitu putrinya keluar ruangan terisak menangis. Dia bercerita kalau mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari UGB.
Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Guntur Bumi, menilai laporan tersebut dianggap aneh. Pelapor tidak memiliki bukti-bukti yang menunjukkan kalau kliennya telah melakukan tindak asusila.
"Orang-orang ini lucu. Aneh lah. Dia bilang trauma, katanya baru nikah. Dia bilang dipegang-pegang pahanya, kejadiannya tahun berapa, sudah berapa tahun lalu, baru dilaporin. Semakin aneh saja orang-orang ini," katanya.sumber
Korban NA Mengaku Tiga Kali Disetubuhi UGB
Merdeka.com - NA (24) alias R melaporkan Ustaz Guntur Bumi (UGB) pada pihak berwajib. Dia mengaku menjadi korban pencabulan di klinik pengobatan UGB, di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum NA, Priyagus Widodo, mengatakan bahwa Ustaz itu diduga melakukan sebanyak 3 kali tindak pelecehan seksual. Salah satunya dilakukan pada medio Maret 2011.
"Pelecehan seksual, diancam, sebenarnya bisa masuk Pasal 289 KUHP tentang pencabulan untuk bersetubuh. Kejadiannya salah satunya Maret 2011.
R berobat di klinik suami Puput Melati itu karena pahanya sering mengalami kram. Berharap dilakukan pengobatan, namun ternyata mendapatkan pelecehan seksual.
"Ada pelecehan seksual. 2011 ke sana untuk pengobatan, paha saya ini sering kram, suka mati rasa. Saya diajak ibu dibawa ke padepokannya UGB, minta untuk dibekam, tapi ada pelecehan seksual," kata NA



