Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Klaim Jasa Prabowo Atas UU Desa. DPR: Itu Hanya Klaim Sepihak.

Monday, March 17, 2014



TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan surat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menjanjikan dana Rp 1 miliar ke tiap desa hanya klaim. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan beleid itu hasil kerja seluruh anggota Panitia Khusus. �Tak benar Undang-Undang Desa lahir karena satu partai,� katanya kepada Tempo, pekan lalu.

Dalam Undang-Undang Desa, kata Budiman, sudah diatur duit yang akan diterima desa. Yaitu, 10 persen dari�tapi di luar�dana transfer daerah. Desa juga mendapat dana 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dengan metode itu, setiap desa rata-rata mendapat Rp 1,4 miliar per tahun. Siapa pun presidennya, kata Budiman, dana desa akan tetap ada. (Baca: Dana Perimbangan Desa Berpotensi Diselewengkan).

Sebelumnya, sejumlah kepala desa mempersoalkan surat yang dikirimkan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto. Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2013 itu, Prabowo berjanji mengalokasikan minimal Rp 1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk disalurkan ke semua desa jika masyarakat mendukung Gerindra. (Baca: Kepala Desa Subang Galau Soal Dana Desa Rp1 Miliar).

Kepala Desa Penggarit, Pemalang, Jawa Tengah, Imam Wibowo, menilai surat Prabowo itu berkaitan dengan Undang-Undang Desa yang telah disahkan DPR dan pemerintah. Surat itu, kata Imam, seolah menunjukkan Prabowo dan Gerindra sebagai pihak yang paling berjasa melahirkan Undang-Undang Desa. (Baca: Kenapa Prabowo Tak Segera Tentukan Cawapres?). (Baca: Janjikan Rp 1 M, Kepala Desa Kecam Surat Prabowo).

Menurut Imam, Gerindra tak berkontribusi besar dalam pembahasan Undang-Undang Desa. �Gerindra seperti pahlawan kesiangan kalau menjanjikan Rp 1 miliar,� kata Imam kepada Tempo, pekan lalu. Imam menambahkan, para kepala desa telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Desa sejak 2008. Saat itu mereka beberapa kali berunjuk rasa di Ibu Kota supaya rancangan itu segera disahkan. (Baca: Dana Perimbangan Desa Berpotensi Diselewengkan).

sumber


Wah, tambah rame nih.....
Ayooo, jasa apa lagi yg mau di klaim....
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive