
Kepada polisi, UM mengaku telah mengeluarkan sepuluh surat izin penjualan lahan biosfer seluas ratusan hektare. Seusai meneken surat izin tersebut, UM menerima sejumlah uang dari pembeli dan penjual lahan. Andry mengatakan hingga saat ini pihaknya menangkap 35 tersangka perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Menurut Andry, jumlah tersangka kemungkinan bakal terus bertambah hingga 50 orang. "Kami masih memburu beberapa orang lain yang terlibat," kata Andry.
Peran UM dalam jual-beli lahan biosfer muncul dari keterangan tersangka perambah hutan bernama SM, yang ditangkap Satuan Tugas Pemburu Pembakar Hutan. Menurut SM, UM mengeluarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang telah ditandatangani seluruh perangkat desa. Untuk satu surat jual-beli lahan, SM mengaku membayar UM Rp 1,5 juta. "Semula saya merasa sah-sah saja karena ada suratnya. Saya tidak tahu sama sekali bahwa lahan ini masuk wilayah konservasi," ujarnya.
Hutan cagar biosfer merupakan konsep kawasan konservasi dan budidaya lingkungan yang diakui secara internasional. Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Korea Selatan pada 26 Mei 2009, dan merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Di Provinsi Riau, selain di Bengkalis, hutan cagar biosfer masuk wilayah Kabupaten Siak.
Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare. Sedangkan Suaka Margasatwa Bukit Batu luasnya 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang menjadi sebuah kawasan konservasi dengan area inti cagar biosfer seluas 178.722 hektare.
Sejauh ini Kepolisian Daerah Riau sudah menetapkan 85 tersangka pembakar hutan, salah satunya karyawan dari PT Nasional Sagu Prima di Kepulauan Meranti. Semua pelaku yang tertangkap tengah membakar dan merambah hutan untuk membuka lahan perkebunan. Beberapa pelaku juga terjerat kasus pembalakan liar.
SUMBER


