Overcharging dalam kaitannya dengan buruh migran mengacu pada biaya penempatan yang ditetapkan berlebihan oleh PJTKI/PPTKIS. Padahal semestinya menurut pasal 76 UU PPTKILN, PJTKI/PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan pada BMI untuk komponen biayanya saja. Abdul Rahim Sitorus, koordinator Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) menjelaskan bahwa kasus overcharging ini kerap dialami oleh BMI/TKI. Ia mencontohkan biaya penempatan di Taiwan dengan meminjam angka biaya penempatan untuk BMI/TKI Hong Kong yang diatur oleh Kepmenakertrans sebagai berikut:
1. Pengurusan dokumen jati diri seperti paspor sekira 105 ribu
2. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi sekira 950 ribu
3. Pelatihan kerja dan sertifikat kompetensi kerja sekira 8,5 juta
Jika ditotal biaya penempatan di negara Taiwan hanya sekira 10 juta. Menurut Abdul Rahim Sitorus jika biaya penempatan dibebankan pada BMI/TKI lebih dari itu maka PJTKI/PPTKIS telah melakukan overcharging.
�PJTKI yang terbukti membebankan biaya penempatan lebih dari biaya aslinya dapat dijatuhi hukuman penutupan atau pencabutan SIPPTKI sesuai Permenakertrans No 17 tahun 2012,� ujar Abdul Rahim Sitorus.
1. Pengurusan dokumen jati diri seperti paspor sekira 105 ribu
2. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi sekira 950 ribu
3. Pelatihan kerja dan sertifikat kompetensi kerja sekira 8,5 juta
Jika ditotal biaya penempatan di negara Taiwan hanya sekira 10 juta. Menurut Abdul Rahim Sitorus jika biaya penempatan dibebankan pada BMI/TKI lebih dari itu maka PJTKI/PPTKIS telah melakukan overcharging.
�PJTKI yang terbukti membebankan biaya penempatan lebih dari biaya aslinya dapat dijatuhi hukuman penutupan atau pencabutan SIPPTKI sesuai Permenakertrans No 17 tahun 2012,� ujar Abdul Rahim Sitorus.
Untuk membuktikan PJTKI melakukan overcharging atau tidak maka BMI/TKI bisa membandingkan dengan biaya penempatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Binapenta. Jika memang BMI/TKI terbukti melakukan overcharging maka BMI/TKI bisa menuntut pihak PJTKI sebagai pelaku overcharging dengan cara :
1. BMI/TKI harus memiliki bukti telah dipungut biaya penempatan berlebihan oleh PJTKI secara tunai atau melalui potongan gaji berupa kwitansi atau bukti pembayaran.
2. Meminta bantuan organisasi BMI/TKI atau serikat buruh untuk mengadvokasi perkara overcharging.
3. Melakukan judicial review atau pencabutan ke Mahkamah Konstitusi pasal 24 UU PPTKILN yang mewajibkan setiap BMI/TKI informal seperti pekerja domestik memakai jasa agensi asing (mitra PJTKI). Ketika pasal tersebut dicabut maka BMI/TKI akan lebih diuntungkan.
Biaya penempatan bagi buruh migran diatur oleh Menteri Tenaga Kerja. Nyatanya sampai sekarang tak ada keputusan Menakertrans yang menetapkan biaya penempatan BMI / TKI untuk tujuan Taiwan. Sejauh ini biaya penempatan yang telah ditetapkan dengan Kepmenakertrans baru di negara Hong Kong, Singapura, Malaysia, Korea Selatan.
Sumber : www.buruhmigran.or.id


