SITUS BERITA TERBARU

Tak Bayar Pajak, Rumah Kos Siap-Siap Disegel !!

Tuesday, July 2, 2013
[imagetag]

Javanews.co, Bandung - Kepala Bidang Pajak Pendaftaran, Dinas pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Soni Bakhtiyar menghimbau agar pemilik bangunan yang disewakan (kos) segera membayar pajak.

Apabila tidak mendaftarkan kepemilikan kos atau tidak membayar pajaknya, pihaknya dengan terpaksa melakukan penyegelan.

�Sepanjang ada warga yang punya rumah kos, dengan kepemilikan di atas 10 kamar maka jadi wajib pajak. Pajaknya bagi 10 kamar ke atas 5 persen, sementara 20 kamar 7 persen dari transaksi,� tegas Soni di sela-sela acara Pekan Panutan Pajak di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukencana, Senin (1/7).

Soni menjelaskan, jika pajak kos itu sendiri besarannya dapat dihitung sendiri (self assesment), sesuai transaksi tiap pengusaha kos.

�Rumah kos beda polanya dengan PBB (pajak bumi dan bangunan) yang besarnya dipatok pemerintah. Sedangkan, pemilik kos harus menghitung sendiri lalu memberikan data dan mendaftar ke Disyanjak,� jelasnya.

Akan tetapi menurut dia, kesadaran pengelola atau pemilik rumah sewa dan kos masih rendah. Sehingga data wajib pajak, masih bergantung pada banyaknya rumah kos yang mengurus izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

�Oleh karena itu, sampai sekarang kami masih sosialisasi dan pendataan wajib pajak yang belum dan sudah daftar,� paparnya.

Selain itu, Soni mengatakan potensi perolehan pajak dari rumah kos saat ini mencapai Rp 500 juta atau dengan kata lain pencapaiannya sudah lebih dari 50 persen yakni sebesar Rp 292.897.675 dari 93 wajib pajak.

Kendati demikian, menurut dia masih adanya pemilik bangunan yang tidak melaporkan jumlah kepemilikan kamar kos, dan bahkan tidak membayar.

�Sanksinya denda bagi yang bayar telat. Yang tidak membayar, kami sedang koordinasi dengan BPPT, untuk ada sanksi bagi yang tidak bayar dicabut izin menyewakan kamar kos,� tegasnya.

Terkait mengenai pencabutan izin, Soni mengaku akan terlebih dahulu memberikan teguran sebanyak dua kali di tiap 7 hari kerja. Di minggu ketiga, kos-kosan yang diperingati dan tidak taat pun akan diperintahkan berhenti.

Seperti diketahui, terhitung sejak 1 Januari 2010 lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) telah diberlakukan.

Maka dengan demikian, pengenaan pajak terhadap rumah kos telah diberlakukan hingga saat ini, mengingat pengertian hotel menurut UU 28/2009 adalah fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait di dalamnya. Dengan dipungut suatu bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Ada yang punya rumah kos ? gimana nih tanggapannya ???
[imagetag] matabelo[imagetag] [imagetag]

SUMBER:
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive