SITUS BERITA TERBARU

MENGGOLONGKAN PENGACARA BERDASAR PRAKTEK SUAP.., DPR JAGONYA..!!

Sunday, July 28, 2013
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nudiman Munir, mengatakan profesi advokat di Indonesia masih rentan dengan praktek suap. Nudirman, yang juga advokat, ini bahkan bisa mengklasifikasikan tiga tipe pengacara berdasar praktek suap.

Pertama, advokat yang tak pernah pakai cara suap kepada majelis hakim. Kedua, advokat yang tak mau memberi suap, tapi tak melarang kliennya memberikan sendiri suap kepada hakim. Ketiga, advokat yang dari awal sudah punya strategi menyuap hakim.

"Advokat yang pertama rata-rata kasusnya kalah terus," kata Nudirman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2013. Ironisnya, karena selalu kalah, lambat laun advokat bersih bakal turun pamor, bahkan tenggelam kariernya. Walhasil pengacara bersih tak laku lagi.

Hal tersebut diakui Nudirman menjadi alasan pengacara bersih menjadi galau. Menurut dia, bukan hanya Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi yang hakimnya bisa disuap, hakim di Mahkamah Agung tak mau kalah. Bahkan, mereka semakin jumawa ketika dianggap sebagai wakil Tuhan. Apalagi Hakim Agung enggan diintervensi. Ini yang membuat Hakim Agung semakin berkuasa di persidangan dan berkuasa pula menerima suap.

Komentar :
Jika sudah tahu seperti itu.., Apa yg bisa Wakil rakyat pikirkan dan lakukan..? [imagetag]
Seleksi Hakim Agung Juga DPR to....? [imagetag]
Membuat perangkat UU DPR kan..? [imagetag]
..meminimalisasi kekuasaan hakim dgn membuat sistem juri.., sudah dibahas.. atau apa kek..[imagetag] [imagetag]

Sumber Berita
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive