SITUS BERITA TERBARU

Tangkap Jaringan, Polisi Sita 13 Kilogram Ganja

Wednesday, November 27, 2013
[imagetag]
Quote:TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok berhasil mencokok pengedar ganja Taufik Hidayat, 32 tahun, dan jaringannya di Depok secara bertahap sejak 23 November 2013. Dari jaringan ini, polisi mengamankan 13 kilogram ganja kering seharga Rp 40 juta. Selain menahan Taufik, polisi juga menangkap Asep Sukasan, 19 tahun, dan Marwan Sofyan, 25 tahun, di lokasi berbeda. Keduanya merupakan anggota jaringan ini.

"Sudah tiga orang dalam jaringan ini yang kita tangkap, berikut 13 kilogram barang bukti," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Komisaris Djitu Martono saat merilis kabar penangkapan di kantornya, Rabu, 27 November 2013.

Awalnya, jaringan ini terungkap ketika polisi menerima laporan dari warga bahwa di rumah Marwan di Jalan H. Asmawi, Gang Sawo, Beji sering diadakan pesta ganja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai Marwan hingga mendapatkan ganja seberat 5,5 gram pada Sabtu, 23 November 2013 sekitar pukul 21.00. "Pertama kita tangkap Marwan," kata dia.

Kepada polisi, Marwan mengaku mendapat ganja paket sedang dari seseorang bernama Asep yang beralamat di Gang Damai Nomor 74, RT 6 RW 8, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari keterangan itu, polisi mengejar Asep dan menangkapnya. Dari tangan Asep polisi menyita ganja seberat 2,9 gram. "Kita tangkap saat pesta ganja," kata Djitu.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa silang kedua tersangka. Akhirnya, Asep dan Marwan mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar bernama Taufik di Jalan Masjid Al Akhyar Nomor 29 RT 9 RW 2, Cinere, Depok. Polisi pun menggerebek rumah Taufik pada Selasa kemarin dan menyita ganja 13 kilogram. Untuk mengelabuhi penghuni rumah lainnya, Taufik mengemas ganja kering itu dalam paket besar dan kecil. "Dibungkus dalam kertas coklat dan ditaruh dalam kardus sehingga tidak ada yang curiga," katanya.

Menurut Djitu, jaringan ini beroperasi di perbatasan Jakarta Selatan, Depok, dan Tangerang Selatan. Sasaran mereka adalah pelajar dan mahasiswa. Polisi, kata Djitu, masih mengejar satu bandar besar yang selalu menyuplai barang kepada Taufik.

"Kami masih kejar. Mereka memang tidak saling kenal karena sistemnya kan beli putus," ujar Djitu. Dalam jaringan ini, kata dia, hanya Taufik dan Asep saja yang saling kenal. Polisi akan terus mengembangkan penanganan kasus karena jaringan ini diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar lagi.

Tersangka Taufik saat dimintai keterangan mengaku mendapatkan suplai ganja dari seseorang yang tak dikenal di Pasar Leuwiliang, Bogor. Dia mendapat ganja itu dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram dengan bentuk 50 paket sedang. Taufik kemudian menjual kembali paket itu dengan harga Rp 50.000 per paket. Dengan itu dia mengambil keuntungan mencapai Rp 1 juta. "Saya sudah lima bulan dan sudah dua kali transaksi dengan orang berbeda," katanya. Saat transaksi, kata dia, mereka hanya mengobrolkan uang dan barang tanpa berkenalan. "Di pinggir jalan dan enggak kenal namanya," kata Taufik.

Menurut dia, dalam sepekan dia mampu menjual satu kilogram ganja. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Taufik yang tidak memiliki pekerjaan itu mengaku terpaksa menjual ganja untuk menghidupi dua anaknya yang masih balita. "Buat makan. Saya masih numpang di rumah mertua," kata dia.

Sementara, tersangka Asep mengaku hanya ikut-ikutan saja menjual ganja. Asep sebenarnya bekerja sebagai pencuci mobil di sebuah pool taksi. Asep mengaku tidak menjual secara rutin. Biasanya dia menjual jika ada temannya yang memesan. "Dipesan teman saja," katanya.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Depok. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Pasal 114 subsider Pasal 111 Tahun 2009 tentang Narkotika. Taufik sebagai bandar diancam hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Marwan dan Asep hanya diancam 12 tahun penjara.


Sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive