Quote:TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhari, meminta masyarakat berani menegur perokok yang melanggar area terlarang merokok. Misalnya, di dalam gedung dan angkutan umum. �Kami pernah menyurvei, warga DKI yang berani menegur hanya 40 persen. Di daerah lain malah kurang dari 20 persen,� kata Riauaty di Balai Kota Jakarta dalam diskusi Pemantauan Asap Rokok di Gedung-gedung di Jakarta, Rabu, 27 November 2013.
Padahal, menurut dia, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menegur pelanggar. �Sebab (aparat) pengawas sedikit, sedangkan gedung yang harus dipantau ribuan.�
Kartono Muhammad, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, menyatakan hal senada. �Orang Jakarta jago kandang. Kalau mereka ke Singapura, enggak berani merokok sembarangan.�
Sementara, kata dia, petugas pengawas di Jakarta malah sebaliknya, tidak jago kandang. Mereka dipandang kurang percaya diri menegur pelanggar. �Petugas enggak jago kandang, kurang pede menegur, takut jangan-jangan dia anak pejabat.� Menurut dia, pemerintah harus percaya diri karena menegur adalah tugas mereka. �Toh ada dasar hukumnya.�
Prima Yosefin, Kepala Sub-Direktorat Pengendalikan Penyakit Kementerian Kesehatan, mengaku memahami keengganan orang menegur perokok. Ia berbagi pengalaman pahitnya saat menegur perokok di salah satu food court sebuah pusat perbelanjaan di Ibu Kota. �Yang ditegur marah balik,� Prima berujar. Kata dia, perokok itu menolak mematikan rokoknya karena yang menegur bukan petugas. �Dia malah menyalakan rokok satu lagi.�
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pengukuran kadar asap rokok oleh Koalisi Smoke Free Jakarta dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI di 88 gedung Ibu Kota mengkhawatirkan. Kadar konsentrasi partikel sangat halus dalam asap rokok alias PM 2,5 di kantor pemerintah, mal, hotel, restoran, rumah sakit, sekolah, dan tempat hiburan malam, mencapai 150 mikrometer. Angka ini melampaui standar toleransi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), yakni 25 mikrometer.
Jika dirata-rata, konsentrasi PM 2,5 di dalam gedung tidak terpantau kegiatan merokok di Jakarta mencapai 78 mikrometer. Sedangkan di dalam gedung terpantau kegiatan merokok sebesar 195 mikrometer. Jumlah ini bahkan lebih tinggi dari konsentrasi PM 2,5 di udara luar yaitu 186 mikrometer. Di tempat hiburan bahkan angkanya mencapai 376,9 mikrogram, yang berarti lebih dari 10 kali lipat standar WHO.
Sumber