Jakarta, Aktual.co � Frekuensi televisi merupakan
salah satu sumber daya milik publik yang semestinya
dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran
rakyat. Bukan hanya dimiliki untuk kepentingan
partai politik tertentu.
Demikian disampaikan Sekjen DPP PPP, M.
Romahurmuziy seperti yang diterima Aktual.co, sore
ini (Kamis, 28/11) dalam menyikapi ketidakfairan
pengunaan milik publik tersebut.
"PPP protes ketidakfairan penggunaan frekuensi TV.
Sesuai UU No.32/2002, frekuensi yang digunakan
untuk memancarkan siaran TV adalah sumber daya
alam terbatas milik publik yang harus dijaga untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Romi,
sapaannya, di Jakarta.
Menjelang Pemilu 2014, kata Romi, telah terjadi
ketidakfairan pengunaan milik publik untuk
kepentingan partisan dari para pemilik stasiun televisi.
Hal ini tampak dari terus diudarakannya berita terkait
aktivitas pemilik televisi yang juga figur penting di
parpolnya, secara tidak proporsional berupa alokasi
waktu tidak wajar untuk ukuran berita.
"Karenanya PPP meminta kepada KPI untuk
menegakkan UU tersebut dan peraturan turunannya
agar tidak terjadi ekploitasi frekuensi milik publik
untuk kepentingan perorangan dan golongan," tegas
Romi.
PPP secara institusi juga akan terus memonitor dan
mengumpulkan data-data indikasi pelanggaran
penggunaan barang milik publik ini untuk pada
saatnya kita diserahkan kepada yang berkompeten.
"Pemilu, pada dasarnya bukanlah perlombaan iklan.
Melainkan pertarungan ide dan gagasan. Karenanya,
kewajiban pengguna frekeuensi milik publik lah untuk
sebanyak mungkin membuat panggung
mempertarungkan ide dan gagasan tersebut," tegasnya
lagi.
Bukan malah terjebak pada kepentingan partisan dan
sesaat, meski pahit bagi para awaknya, karena harus
berhadapan dengan yang mempekerjakannya.
sumber :
m.aktual.co/politik/165620ppp-televisi-bukan-untuk-kepentingan-parpol