Quote:
Quote:TEMPO.CO, Jakarta - Penyair Sitok Srengenge dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita. Dia sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya siang tadi. "Kami laporkan tadi siang," kata Iwan Pangka, selaku kuasa hukum dari pelapor, Jumat, 29 November 2013.
Menurut Iwan, saat ini pihaknya masih mencari saksi untuk mendukung laporan itu. Namun dia enggan menjelaskan detail perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sitok. "Belum bisa saya ungkapkan sekarang," katanya.
Iwan mengatakan, dengan adalanya laporan ini, diharapkan terlapor menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya kepada pelapor maupun perempuan-perempuan lain. "Semoga tidak ada lagi pelecehan terhadap wanita," kata Iwan. Menurut Iwan, pelecehan yang dia maksud bukan menjurus ke arah pelecehan seksual.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, membenarkan ihwal laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sitok. Namun dia belum bisa menjelaskan lebih rinci karena penyidik belum memeriksa laporan itu. "Laporan baru diterima pukul 14.15 hari ini," katanya. Hingga berita ini diturunkan, Sitok belum bisa dihubungi untuk diminta tanggapannya.
sumber
Satu demi satu orang-orang dari KUK (Komunitas Utan Kayu) mulai diserang. Mulai dari GM dan Tempo yang diduga melakukan kecurangan dalam pemberitaan, sekarang Sitok juga kena kasus pelecehan...
Ayo yang benci JIL, TEMPO, Salihara kumpul di sini...
Klarifikasi dari tersangka:
Quote:TEMPO.CO , Jakarta:Penyair Sitok Srengenge mengklarifikasi tuduhan perlakuan tidak menyenangkan yang dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berinisial RW, 22 tahun. "Saya siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya," kata Sitok pada Jumat 29 November 2013 malam.
Sitok menceritakan ia memang mengenal pelapor dan mengakui pernah berhubungan intim dengan RW atas dasar suka sama suka. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," katanya. (Lihat: Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi)
Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya Rikwanto mengatakan, Sitok dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan memaksa seorang wanita masuk ke sebuah kamar pada Maret 2013 lalu. "Laporannya masuk siang ini (Jumat siang)," kata dia kantornya kemarin.
Atas perbuatan itu, Rikwanto mengatakan Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sitok mengatakan ia sudah menyatakan bersedia bertanggungjawab sejak diberitahu RW awal September lalu. Ia bahkan mengaku siap menemui orangtua RW.
Pertanggungjawaban tersebut, menurut Sitok, juga telah ia sampaikan kepada pendamping RW, Saraswati Dewi, seorang pengajar di lingkungan kampus RW. "Saras pun mengetahui saya sudah bersedia untuk bertanggung jawab," kata Sitok. "Tahu-tahu saya dilaporkan atas tuduhan perbuatan tak menyenangkan."
Terkait proses hukum di kepolisian, Sitok menyatakan, dirinya siap dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. "Saya siap menjelaskan duduk perkaranya," kata Sitok.
Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, menyatakan, laporan pada kepolisian baru berupa tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan yang dimaksud, menurut Iwan, tidak menjurus ke arah pelecehan seksual. Saat ini, Iwan menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan saksi dan bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
Quote:TEMPO.CO, Jakarta - Penyair Sitok Srengenge dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita. Dia sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya siang tadi. "Kami laporkan tadi siang," kata Iwan Pangka, selaku kuasa hukum dari pelapor, Jumat, 29 November 2013.
Menurut Iwan, saat ini pihaknya masih mencari saksi untuk mendukung laporan itu. Namun dia enggan menjelaskan detail perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sitok. "Belum bisa saya ungkapkan sekarang," katanya.
Iwan mengatakan, dengan adalanya laporan ini, diharapkan terlapor menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya kepada pelapor maupun perempuan-perempuan lain. "Semoga tidak ada lagi pelecehan terhadap wanita," kata Iwan. Menurut Iwan, pelecehan yang dia maksud bukan menjurus ke arah pelecehan seksual.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, membenarkan ihwal laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sitok. Namun dia belum bisa menjelaskan lebih rinci karena penyidik belum memeriksa laporan itu. "Laporan baru diterima pukul 14.15 hari ini," katanya. Hingga berita ini diturunkan, Sitok belum bisa dihubungi untuk diminta tanggapannya.
sumber
Satu demi satu orang-orang dari KUK (Komunitas Utan Kayu) mulai diserang. Mulai dari GM dan Tempo yang diduga melakukan kecurangan dalam pemberitaan, sekarang Sitok juga kena kasus pelecehan...
Ayo yang benci JIL, TEMPO, Salihara kumpul di sini...
Klarifikasi dari tersangka:
Quote:TEMPO.CO , Jakarta:Penyair Sitok Srengenge mengklarifikasi tuduhan perlakuan tidak menyenangkan yang dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berinisial RW, 22 tahun. "Saya siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya," kata Sitok pada Jumat 29 November 2013 malam.
Sitok menceritakan ia memang mengenal pelapor dan mengakui pernah berhubungan intim dengan RW atas dasar suka sama suka. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," katanya. (Lihat: Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi)
Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya Rikwanto mengatakan, Sitok dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan memaksa seorang wanita masuk ke sebuah kamar pada Maret 2013 lalu. "Laporannya masuk siang ini (Jumat siang)," kata dia kantornya kemarin.
Atas perbuatan itu, Rikwanto mengatakan Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sitok mengatakan ia sudah menyatakan bersedia bertanggungjawab sejak diberitahu RW awal September lalu. Ia bahkan mengaku siap menemui orangtua RW.
Pertanggungjawaban tersebut, menurut Sitok, juga telah ia sampaikan kepada pendamping RW, Saraswati Dewi, seorang pengajar di lingkungan kampus RW. "Saras pun mengetahui saya sudah bersedia untuk bertanggung jawab," kata Sitok. "Tahu-tahu saya dilaporkan atas tuduhan perbuatan tak menyenangkan."
Terkait proses hukum di kepolisian, Sitok menyatakan, dirinya siap dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. "Saya siap menjelaskan duduk perkaranya," kata Sitok.
Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, menyatakan, laporan pada kepolisian baru berupa tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan yang dimaksud, menurut Iwan, tidak menjurus ke arah pelecehan seksual. Saat ini, Iwan menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan saksi dan bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan.