DIVISI Humas Mabes Polri, dalam akun Twitternya @DivHumasPolri menyampaikan sosialisasi ulang taris resmi pembuatan SIM yang kami kutip (30/11/2013).
Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM:
I. Penerbitan SIM
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator, Per Ujian Rp 50.000
"Tarif Tersebut diatas belum termasuk pembelian asuransi dan biaya kesehatan," jelasnya, Sabtu (30/11/2013).
Bila mitra Humas mendapati hal-hal yang tidak sesuai tarif diatas, Divisi Humas Mabes Polri mempersilahkan warga melaporkan pada Divprompam Polri atau Provost Polda setempat yang ditempatkan sebagai pengawas di Satpas dan atau Samsat.
sumber;http://m.pelitaonline.com/detail.php?id=132789
_______________________
ingat gan,itu tarif resmi lho ,resmi
Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM:
I. Penerbitan SIM
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator, Per Ujian Rp 50.000
"Tarif Tersebut diatas belum termasuk pembelian asuransi dan biaya kesehatan," jelasnya, Sabtu (30/11/2013).
Bila mitra Humas mendapati hal-hal yang tidak sesuai tarif diatas, Divisi Humas Mabes Polri mempersilahkan warga melaporkan pada Divprompam Polri atau Provost Polda setempat yang ditempatkan sebagai pengawas di Satpas dan atau Samsat.
sumber;http://m.pelitaonline.com/detail.php?id=132789
_______________________
ingat gan,itu tarif resmi lho ,resmi