Quote:
Jemaat Gereja Pentakosta Indonesia di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, terpaksa menghentikan sementara kegiatan ibadah mereka. Sebab, gereja yang berdiri sejak 1987 tersebut belum mendapat izin mendirikan tempat ibadah dari pemerintah setempat.
Camat Jatinangor Bambang Rianto mengatakan, pihak Gereja Pentakosta Sumedang belum memiliki izin mendirikan rumah ibadah. Sedangkan untuk memiliki izin tersebut, pengurus Gereja harus memiliki rekomendasi dari warga sekitar berupa tanda tangan kesepakatan. Tidak jelas mengapa hal ini baru dipersoalkan setelah gereja itu berdiri selam 26 tahun.
"Untuk sementara, mereka disarankan untuk tidak melakukan ibadah dulu sebelum izin keluar, dan kepada masyarakat agar menjaga suasana tetap kondusif," kata Bambang kepada Tempo usai rapat musyawarah bersama seluruh elemen masyarakat terkait penolakan berdirinya gereja itu, Jumat, 29 November 2013.
Menurut Bambang, warga setempat memang memprotes pendirian gereja tersebut. Bahkan, mereka menuding pihak gereja tidak meminta persetujuan warga untuk mendirikan gereja tersebut pada 1987 silam. Pada Ahad, 24 November 2013, aktivitas ibadah jamaat Gereja Pentakosta Sumedang terpaksa harus dihentikan karena warga menyerbu gereja tersebut. Tidak jelas juga mengapa aksi penolakan baru marak belakangan ini.
Sementara itu, jemaat Gereja Pentakosta Sumedang, Kori Maukar, mengaku kecewa dengan kebijakan itu. Selama ini, kata dia, mereka sudah berusaha memproses perizinan. "Sudah empat kali saya meminta tanda tangan warga. Namun Pak Kades selalu enggan menandatangani," ucapnya.
Kori berharap pemerintah memfasilitasi tempat ibadah mereka selama pihaknya belum mendapatkan izin. "Tolong beri tempat kepada kami, karena untuk melakukan ibadah di tempat lain butuh ongkos yang tidak sedikit,"ujarnya.
SUMBER
waduh ..... semoga bisa selesai dengan damai deh
Jemaat Gereja Pentakosta Indonesia di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, terpaksa menghentikan sementara kegiatan ibadah mereka. Sebab, gereja yang berdiri sejak 1987 tersebut belum mendapat izin mendirikan tempat ibadah dari pemerintah setempat.
Camat Jatinangor Bambang Rianto mengatakan, pihak Gereja Pentakosta Sumedang belum memiliki izin mendirikan rumah ibadah. Sedangkan untuk memiliki izin tersebut, pengurus Gereja harus memiliki rekomendasi dari warga sekitar berupa tanda tangan kesepakatan. Tidak jelas mengapa hal ini baru dipersoalkan setelah gereja itu berdiri selam 26 tahun.
"Untuk sementara, mereka disarankan untuk tidak melakukan ibadah dulu sebelum izin keluar, dan kepada masyarakat agar menjaga suasana tetap kondusif," kata Bambang kepada Tempo usai rapat musyawarah bersama seluruh elemen masyarakat terkait penolakan berdirinya gereja itu, Jumat, 29 November 2013.
Menurut Bambang, warga setempat memang memprotes pendirian gereja tersebut. Bahkan, mereka menuding pihak gereja tidak meminta persetujuan warga untuk mendirikan gereja tersebut pada 1987 silam. Pada Ahad, 24 November 2013, aktivitas ibadah jamaat Gereja Pentakosta Sumedang terpaksa harus dihentikan karena warga menyerbu gereja tersebut. Tidak jelas juga mengapa aksi penolakan baru marak belakangan ini.
Sementara itu, jemaat Gereja Pentakosta Sumedang, Kori Maukar, mengaku kecewa dengan kebijakan itu. Selama ini, kata dia, mereka sudah berusaha memproses perizinan. "Sudah empat kali saya meminta tanda tangan warga. Namun Pak Kades selalu enggan menandatangani," ucapnya.
Kori berharap pemerintah memfasilitasi tempat ibadah mereka selama pihaknya belum mendapatkan izin. "Tolong beri tempat kepada kami, karena untuk melakukan ibadah di tempat lain butuh ongkos yang tidak sedikit,"ujarnya.
SUMBER
waduh ..... semoga bisa selesai dengan damai deh