TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, menegaskan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002, frekuensi yang digunakan untuk memancarkan siaran TV adalah sumber daya alam terbatas milik publik yang harus dijaga untuk kemakmuran rakyat.
"Namun menuju Pemilu 2014 terjadi ketidakadilan penggunaan frekuensi milik publik tersebut untuk kepentingan partisan dari para pemilik stasiun televisi," kata Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, dalam siaran persnya, Kamis (28/11/2013).
Menurut dia hal ini tampak dari terus ditayangkannya berita terkait aktivitas pemilik televisi yang juga figur penting di parpolnya. "Secara tidak proporsional berupa alokasi waktu yang tidak wajar untuk ukuran berita," kata Romi.
Karenanya, PPP meminta kepada KPI untuk menegakkan UU tersebut dan peraturan turunannya agar tidak terjadi ekploitasi frekuensi milik publik untuk kepentingan perorangan dan/atau golongan.
"PPP secara institusi juga terus memonitor dan mengumpulkan data-data indikasi pelanggaran penggunaan barang milik publik ini untuk pada saatnya kita serahkan kepada yang berkompeten," kata dia.
Pemilu, menurut Romi, pada dasarnya bukanlah perlombaan iklan. Melainkan pertarungan ide dan gagasan.
"Karenanya, kewajiban pengguna frekeuensi milik publiklah untuk sebanyak mungkin membuat panggung mempertarungkan ide dan gagasan tersebut. Bukan terjebak pada kepentingan partisan dan sesaat, meski pahit bagi para awaknya, karena harus berhadapan dengan yang mempekerjakannya," kata dia.
http://www.tribunnews.com/pemilu-201...-dan-parpolnya
-----------------------------------------------
iri tanda miskin....
partenya kira2 apa ya gan?
"Namun menuju Pemilu 2014 terjadi ketidakadilan penggunaan frekuensi milik publik tersebut untuk kepentingan partisan dari para pemilik stasiun televisi," kata Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, dalam siaran persnya, Kamis (28/11/2013).
Menurut dia hal ini tampak dari terus ditayangkannya berita terkait aktivitas pemilik televisi yang juga figur penting di parpolnya. "Secara tidak proporsional berupa alokasi waktu yang tidak wajar untuk ukuran berita," kata Romi.
Karenanya, PPP meminta kepada KPI untuk menegakkan UU tersebut dan peraturan turunannya agar tidak terjadi ekploitasi frekuensi milik publik untuk kepentingan perorangan dan/atau golongan.
"PPP secara institusi juga terus memonitor dan mengumpulkan data-data indikasi pelanggaran penggunaan barang milik publik ini untuk pada saatnya kita serahkan kepada yang berkompeten," kata dia.
Pemilu, menurut Romi, pada dasarnya bukanlah perlombaan iklan. Melainkan pertarungan ide dan gagasan.
"Karenanya, kewajiban pengguna frekeuensi milik publiklah untuk sebanyak mungkin membuat panggung mempertarungkan ide dan gagasan tersebut. Bukan terjebak pada kepentingan partisan dan sesaat, meski pahit bagi para awaknya, karena harus berhadapan dengan yang mempekerjakannya," kata dia.
http://www.tribunnews.com/pemilu-201...-dan-parpolnya
-----------------------------------------------
iri tanda miskin....
partenya kira2 apa ya gan?